Sengketa Ahli Waris Menambah Rumit, Pembayaran Gaji Eks Karyawan RSHD Samarinda Jadi Terhambat

Kamis 09-10-2025,20:21 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebagian ahli waris pendiri Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda menolak rencana penjualan gedung rumah sakit yang dianggap belum disepakati secara kolektif oleh seluruh ahli waris.

Penolakan ini pun menambah kompleksitas penyelesaian tunggakan gaji bagi 57 eks pekerja RSHD yang hingga kini belum dibayarkan.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum mantan karyawan RSHD, Rahmat Fauzi, angkat bicara dan mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, sembari menyoroti sikap manajemen RSHD yang belum memenuhi kewajiban membayar hak pekerja dan sulit dihubungi.

"Untuk saat ini, kami masih bersurat dengan Disnaker menanyakan kelanjutan hasil pertemuan dengan DPRD. Manajemen RSHD sampai sekarang belum menghubungi karyawan yang kami dampingi terkait pembayaran gaji mereka," ungkap Rahmat, Kamis 9 Oktober 2025.

BACA JUGA: Eks Karyawan RSHD Samarinda Keluhkan Upah yang Tak Kunjung Dibayar, Manajemen Dinilai Tak Kooperatif

Masalah gaji yang menumpuk menjadi lebih rumit karena perbedaan pandangan di antara ahli waris. Dari 5 ahli waris almarhum Haji Darjad, 3 menolak rencana penjualan gedung dan tanah RSHD.

Penolakan ini bahkan ditunjukkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan "tanah ini tidak diperjualbelikan" di depan pagar rumah sakit.

Rahmat menyatakan, pihaknya perlu menelusuri lebih lanjut dasar hukum kepemilikan aset rumah sakit.

"Kalau permasalahan terkait gedung atau tanah, kami harus pastikan apakah tanah itu atas nama almarhum Haji Dardjat atau PT Medical Etam," jelasnya.

BACA JUGA: Sudah Temui Ahli Waris, Andi Harun Minta Manajemen RSHD Selesaikan Tunggakan Rp30 Miliar

Sementara itu, Jaidun, perwakilan ahli waris, telah menegaskan sebelumnya, ahwa pihaknya hanya menyampaikan sikap terkait kepemilikan lahan dan tidak mencampuri urusan internal rumah sakit.

Perbedaan posisi ini, membuat penyelesaian pembayaran gaji tertunda, karena sebagian ahli waris juga duduk di manajemen, sementara lainnya hanya sebagai pewaris tanpa keterlibatan operasional.

Diketahui, RSHD Samarinda secara resmi menghentikan kegiatan operasionalnya pada 7 Mei 2025. Meski rumah sakit sudah tutup, nota penetapan II dari Disnaker Provinsi tetap berlaku untuk menuntut pembayaran gaji dan pesangon karyawan.

Nota penetapan II adalah tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya, setelah manajemen RSHD tidak memenuhi kewajiban pada nota penetapan pertama.

BACA JUGA: Mantan Karyawan RSHD Samarinda Kecewa Tunggakan Gaji Tak Dibayar

Kategori :