Dewan Temukan Proyek Tak Berstandar

Jumat 13-03-2020,14:38 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Alif Turiadi. (Rafii/Disway Kaltim) Kukar, DiswayKaltim.com  – Sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belakangan ini menjadi sorotan sejumlah pihak. Termasuk Polres Kukar. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi mendukung penuh tindakan pihak kepolisian tersebut. Ia juga membenarkan beberapa proyek di Kukar terkesan dipaksakan. Terutama di tahun anggaran 2019. Seperti kejar target. Sehingga, lanjut Alif, hasilnya tidak memenuhi standar kualifikasi yang baik dan benar. Contohnya sejumlah proyek jalan dan jembatan di Kecamatan Sangasanga, Muara Badak, Anggana, dan Tenggarong. “Ada beberapa titik yang kita temukan. Saya melihat aturan-aturan yang ada seperti terabaikan. Akibatnya, kualitas yang ada seolah-olah dipaksanakan,” ungkap Alif saat ditemui di DPRD Kukar. Oleh karena itu, perlu adanya klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Khususnya penjelasan terkait pekerjaan sejumlah proyek yang tidak memenuhi standar itu. “Uang yang dihamburkan begitu banyak. Tapi kualitasnya belum memenuhi,” sesal Alif. “Hanya tiga bulan empat bulan saja tahannya. Untuk apa infrastruktur dibangun secara asal-asalan seperti itu dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat,” tambah politisi Gerindra ini. Ia menilai, hal demikian disebabkan kurangnya pengawasan pemerintah. Terutama OPD terkait. Terhadap proyek yang dikerjakan. “Ini harus segera ditindaklanjuti. Kita akan evaluasi. Kita tidak mau uang-uang hanya berhamburan seperti ini. Tanpa ada segi kemanfaatan untuk masyarakat,” tegasnya. Saat dikonfirmasi terkait temuan DPRD Kukar tersebut, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar Budi Harsono malah membahas masalah proyek jalan Loleng-Muara Kaman Ilir, Kecamatan Kota Bangun senilai Rp 26 Miliar yang sedang diselidiki Unit Tipikor Polres Kukar. Dengan buru-buru ia mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak terkait itu. Karena jika benar ada dugaan korupsi terkait proyek peningkatan jalan sepanjang 6 kilometer itu, maka pihaknya pasti telah menerima surat dari Polres Kukar atau Polda Kaltim. “Belum ada (terima) suratnya. Jadi belum bisa komentar kita (Dinas PU)," singkat Budi. (byu/fii/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait