Siklus lampu lalu lintas juga telah disesuaikan, dari semula empat fase menjadi tiga fase.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Samarinda Rampung, Undian Lapak Pedagang Digelar Oktober
“Harapannya, masyarakat bisa beradaptasi dan melihat bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama. Kota yang maju harus berani berubah demi kelancaran lalu lintas,” kata Hotmarulitua.
Ia menambahkan, sistem satu arah di Jalan Abul Hasan berlaku permanen, kecuali ada perubahan kondisi signifikan di kemudian hari. Dishub juga masih mengkaji kemungkinan penerapan sistem serupa di ruas jalan lain.