Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan peran dari para pelaku.
Tersangka DM yang memiliki ide untuk menjual minyak tersebut, sedangkan tersangka WA bertugas mencari pembeli.
“Lebih lanjut tersangka JN, JW, dan RP membantu kegiatan di atas tongkang,” kata Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Rabu (24/9/2025).
Disamping itu untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP.
Adapun kerugian yang dialami perusahaan tersebut, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sebesar Rp 7,6 miliar.
“Kerugian sebesar Rp 7,6 miliar rupiah,” singkatnya.