Samarinda, DiswayKaltim.com – Sepekan setelah pembacaan vonis bersalah Andi Walinono (AW), kasus ini terus bergulir. Diketahui, dia divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Pasca AW diputus bersalah, Senin (23/7/2019), tim hukumnya secara resmi mengajukan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Tim hukum AW, Kahar Juli, menyebut, pihaknya mengajukan banding dan menerima surat akta pernyataan banding dari Pengadilan Tipikor dengan nomor 8/Pid.Sus/TPK/2019/PN Smr. Kepada media ini, dia mengatakan, kliennya belum puas dengan putusan mejelis hakim tersebut.
Langkah ini ditempuh karena AW beralasan, dia hanyalah korban dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 11 miliar ini. Selain itu, denda yang dikenakan kepada AW dinilai terlampau tinggi.
“Peran beliau dalam kasus ini tidak terlihat signifikan. Maksud saya, andil yang bisa memengaruhi. Karena beliau hanya sebatas sekretaris dari Komisi II DPRD Balikpapan,” sebutnya.
Setelah dia menerima surat akta banding tersebut, Kahar bakal menyusun memori banding. Dia akan mempelajari alasan mejelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap AW.
“Yang saya perhatikan hanya itu. Apa hal-hal tertentu yang dianggap menjadi dasar hakim memvonis klien saya. Kami akan perjuangkan itu. Mudah-mudahan hukumannya kurang dari tujuh tahun,” tutupnya.
Hal yang sama diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa ini menyatakan banding atas putusan hakim yang dinilai memberikan hukuman ringan kepada AW.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Arifin Arsyad.
Sementara terkait nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan, Arifin menyebut, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyelidikinya lebih lanjut. Pasalnya tugas penyidikan kasus ini berada di tangan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
“Silakan ditanyakan ke penyidik Polda. Nanti hasil penyidikannya akan diserahkan ke kejaksaan. Kalau ada hasil penydidikan dari Polda, pasti akan kami lanjutkan. Seandainya ada bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain, itu terserah penyidik,” sebutnya.
Media ini berusaha menggali keterangan Burhanuddin. Hakim yang memimpin vonis AW pada Selasa (16/7/2019) lalu. Dia mengaku tak dapat mengomentari kasus yang telah divonis di pengadilan.
“Kode etiknya begitu,” ucapnya singkat.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Karim, menjelaskan, hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sepenuhnya wewenang hakim. Hakim tidak terikat dengan aturan yang mengharuskan hukuman yang dijatuhkan 2/3 dari tuntutan JPU.
“Hukumannya bisa setengah atau kalau tidak terbukti, bisa putusan bebas. Itu kewenangan majelis hakim,” sebutnya.
Dia beralasan, hakim memvonis AW di bawah 2/3 dari tuntutan JPU karena ia memiliki tanggungan keluarga dan berkelakuan baik selama tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Tetapi yang terpenting dalam putusan ini, dia dihukum mengembalikan uang Rp 1.150.000.000. Kalau tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap, dipidana penjara selama satu tahun,” ucapnya. (K/qn/dah)
Berita Terkait: JPU Kirim Laporan Putusan AW ke Kejati, Kemungkinan Besar Ajukan Banding Kasus RPU Berlanjut, MAKI: Akan Ada Dua Tersangka Lagi yang Ditetapkan