APBD Perubahan Kukar 2025 Berpotensi Turun jadi Rp 11,3 Triliun

Selasa 16-09-2025,15:24 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

Dana ini ditujukan untuk memperluas penyaluran kredit bagi sektor produktif, termasuk UMKM, pertanian, dan infrastruktur daerah.

“Kami berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD. Saran serta kritik dari dewan sangat berharga demi alokasi anggaran yang optimal dan berpihak kepada masyarakat,” pungkas Sunggono.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS yang disampaikan pemerintah daerah akan dibahas secara detail melalui Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat bersama seluruh anggota DPRD.

“KUA dengan PPAS itu sifatnya sementara, nilainya bisa saja berkurang, bertambah, atau dikoreksi sesuai hasil pembahasan. Itu persepsi dari eksekutif, tetapi DPRD memiliki otoritas anggaran dalam menyikapinya,” ujar Ahmad Yani, Senin (15/9/2025) malam.

Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan karena APBD Perubahan harus disetujui paling lambat akhir September.

BACA JUGA:Satlantas Kukar Gelar Donor Darah di HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70

“September ini pun APBD Perubahan harus sudah disetujui karena tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran tidak diperkenankan lagi. Jadi minggu depan kita pastikan bisa disetujui atau tidak,” tegasnya.

Lebih jauh, Ahmad Yani menyebut DPRD akan menyoroti sejumlah hal krusial.

Seperti tunggakan pembayaran pekerjaan tahun 2024, rasionalisasi kurang bayar dana transfer, serta koreksi angka APBD yang terkoreksi dari Rp12 triliun menjadi Rp 11,3 triliun.

“Angka itu harus benar-benar dipastikan, jangan sampai kurang atau lebih dari yang disampaikan. Begitu juga kegiatan yang sudah berjalan atau dilelang, harus jelas pembayarannya agar kontraktor maupun pihak ketiga tidak dirugikan,” jelasnya.

BACA JUGA:Ketopong, Logo Resmi Erau Adat Kutai 2025, Ini Filosofinya!

Ia menambahkan, DPRD akan memastikan setiap pos anggaran sesuai dengan kondisi daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kontraktor maupun pihak ketiga tidak boleh dirugikan. Itu menjadi bagian penting dalam koreksi dan pengawasan DPRD,” pungkas Ahmad Yani.

Kategori :