BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bontang mendorong penggunaan sertifikat hak milik digital (e-SHM).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Agar, memudahkan masyarakat menyimpan data berharga mereka.
“Kalau saat ini yang dicetak, berpotensi hilang atau dimakan rayap. Kalau hilang, prosesnya pasti akan panjang. Makan biaya yang cukup besar juga. Nah, kalau digital ini, saat hilang, bisa dicetak kembali kan,” kata Kepala ATR/BPN Bontang, Hammi Muddayana, Senin 15 September 2025.
Di Kota Taman, saat ini SHM sudah dalam bentuk digital.
BACA JUGA: Dampak Positif Sengketa Lahan, Dorong Pemilik Lahan Urus Legalitas
Masyarakat yang baru mengurus SHM atau balik nama atas sertifikat tanah mereka, secara otomatis dibuatkan e-SHM.
Berdasarkan data ATR/BPN, dari perkiraan total jumlah bidang tanah di Bontang sebesar 43 ribu bidang, sebanyak 39.244 bidang tanah sudah memiliki SHM.
“Saya lupa angka pastinya yang sudah dibuatkan e-SHM. Tetapi, sudah banyak yang beralih ke surat tanah digital. Karena yang kita keluarkan saat ini hanya SHM digital itu saja. Tidak ada lagi yang seperti dulu. Tapi saya yakin saat ini masih ada yang SHM manual,” terangnya.
Namun ia mengaku, dari pemerintah pusat, belum ada target yang diberikan untuk melakukan digitalisasi sertifikat tanah milik masyarakat.
BACA JUGA: Lahan Masih Bersengketa, Proyek Turap di Bontang Terhenti, Padahal Progres Sudah 70 Persen
BACA JUGA: Belum Ada Kejelasan, Opsi Lahan Insinerator Samarinda Seberang Butuh Penanganan BPKAD
Saat ini, pemerintah hanya fokus untuk memastikan masyarakat Indonesia sepenuhnya memiliki sertifikat hak atas bidang tanah yang mereka miliki atau kuasai.
Walau program ini sudah dimulai sejak 2021, masyarakat umumnya masih awam dengan penggunaan e-SHM
Umumnya masyarakat masih memegang sertifikat tanah bentuk fisik.