Pemkab Buat Perbut untuk Lindungi Pesut Mahakam

Rabu 11-03-2020,10:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Penampakan pesut mahakam di Sungai Mahakam. “Lumba-lumba” yang hidup di air tawar ini tergolong ikan khas Kalimantan. (ISTIMEWA) Kukar, DiswayKaltim.com - Dalam upaya menjaga populasi pesut mahakam di Sungai Mahakam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) melakukan penandatangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam. Total areal yang masuk dalam kawasan konservasi tersebut seluas 43.117,22 hektare (ha). Yang terbagi dalam lima zona: zona inti (1.081,28 ha), zona perikanan berkelanjutan (14.947,65 ha), zona hutan sempadan sungai (2.169,44 ha), zona hutan sempadan danau (563,79 ha), zona rehabilitasi dan perlindungan (24.355,06 ha). “Kawasan itu ada di Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Kaman, Muara Uwis. Walaupun ada beberapa yang terpisah, namun saling terhubung di perairan Sungai Mahakam,” ujar Kepala Bagian Sumber Daya Alam Abdullah Pannusu pada Disway Kaltim, Selasa (10/3/2020). Abdullah menyebut, tidak seluruh wilayah konservasi menyatu. Ada beberapa wilayah yang terpisah. Seperti di area-area yang didiami penduduk lokal. Sehingga wilayah itu harus dilepas. Walaupun letaknya masuk dalam kawasan konservasi. Apabila tetap dimasukkan dalam kawasan konservasi, maka penduduk lokal akan menaikkan status hak atas tanahnya. Itu akan terhambat dan terganjal karena masuk kawasan konservasi. “Tetapi pada dasarnya, sebenarnya masih terhubung di Sungai Mahakam,” jelas Abdullah. Di dalam kawasan konservasi tersebut, bisa dilakukan pengelolaan sumber daya ikan serta peningkatan kualitas air dan menjaga keberadaan populasi pesut mahakam. Selain itu, penetapan kawasan konservasi ini bertujuan untuk menjaga keberadaan satwa endemik Kaltim ini. Diharapkan pesut mahakam tak hanya menjadi sejarah. Harus dijaga dan dilestarikan. Dengan begitu, seiring dengan waktu akan berkembang biak dengan baik. Terkait masalah pengawasan, akan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar selaku dinas teknisnya. Tugas Bagian Sumber Daya Alam hanya sebatas mengoordinasikan. Selanjutnya Dinas Kelautan dan Perikanan akan membentuk tim bersama kepolisian, TNI, kecamatan dan masyarakat. Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pengelolaan kawasan konservasi tersebut. “Harapan kita bahwa apa yang kita programkan bisa berjalan dengan baik. Tujuan daripada konservasi bisa terpenuhi,” imbuhnya. Abdullah menyebut, hasil ini tidak didapatkan dalam waktu yang singkat. Namun sudah sejak puluhan tahun lalu. Baru sekarang bisa dimasukkan dalam Perbup. “Ditandatangani sekitar akhir Februari 2020,” pungkas Abdullah. (mrf/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait