"Mengadili, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, mengabulkan permohonan Pemohon, dan menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Jemmy saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Jemmy menilai Gakkum KLHK Kalimantan tidak melaksanakan prosedur sesuai ketentuan hukum.
Salah satunya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah disampaikan kepada pemohon sebagaimana dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.
"Hakim tidak menemukan adanya SPDP kepada Pemohon selaku tersangka paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya sprindik. Dengan demikian, alasan ketiga permohonan praperadilan adalah beralasan hukum untuk dikabulkan," kata Jemmy.
Dengan pertimbangan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka, surat perintah penyidikan (sprindik), serta tindakan penangkapan dan penahanan terhadap D dan E oleh Gakkum KLHK Kalimantan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Jemmy menutup putusan dengan menegaskan bahwa status hukum D dan E telah dipulihkan sepenuhnya.
"Dengan dikabulkannya alasan ketiga permohonan, hakim beralasan menurut hukum untuk mengabulkan petitum pokok dari praperadilan yang diajukan Pemohon" pungkasnya.
Putusan ini sekaligus menjadi catatan hukum penting dalam penanganan kasus kehutanan di Kalimantan Timur, terutama terkait prosedur penyidikan yang harus sesuai aturan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan. (*)