Kegiatan Ngopi Bareng ORI yang diselenggarakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Selasa (10/3). (Michael/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Kasus maladministrasi tergolong besar di Kaltim. Kasus pertanahan paling banyak ditemui. Hal itu diungkap kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Kusharyanto. Ia membeber 2013 hingga 2019 kasus maldminstrasi mencapai 657 temuan. Artinya, dalam setahun, pengungkapan mala administrasi mencapai 100 kasus. Dari jumlah tersebut, 78 persen terselesaikan. Sisanya masih dalam proses. Ia membeber pula dari 10 kabupaten/kota di, Balikpapan berada di posisi pertama dengan 274 kasus. Disusul Samarinda dengan 177 kasus. “Ada beberapa cara pelaporan yang masuk ke kami. Paling banyak masyarakat datang langsung. Baru menggunakan surat, media, email, dan telepon,” katanya kepada Disway Kaltim di sela kegiatan Ngopi Bareng di Kantor ORI, Jalan MT Haryono, Selasa (10/3). Sementara, agraria atau pertanahan menjadi instansi pemerintahan yang paling banyak terdapat praktik mala administrasi. Dengan 184 kasus. Masalah yang sering terjadi yaitu penundaan berlarut. Tapi pada 2019 terjadi penurunan jumlah laporan atau pengaduan masyarakat. Hal itu disebabkan berkurangnya jumlah investigasi atas prakarsa sendiri pasca disahkannya peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019. Selain itu, efektivitas kinerja penerimaan dan verifikasi laporan dalam menyaring keluhan masyarakat bukan merupakan kewenangan Ombudsman. Kus juga menambahkan selama 2019 lalu, sebanyak 7.903 laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan mala administrasi dalam pelayanan publik. Dari jumlah laporan tersebut, sebesar 5.464 laporan sedang dalam proses pemeriksaan materil. Sedangkan sisanya ditutup. Karena, Verifikasi Laporan tidak memenuhi syarat formil materil. Namun, memang instansi yang banyak terdapat laporan masih pada agraria atau pertanahan. “Kalau korban merasa dipersulit atau pun merasa ada indikasi malaadministrasi, paling sering korban langsung datang melapor ke kami. Namun, terkadang juga melalui keluarga atau kuasa hukum,” ungkapnya. Kus menerangkan, rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan. Tetapi, dalam perkembangan dari laporan yang masuk setiap tahun hanya beberapa saja yang sampai ketahap Rekomendasi. Dari rekomendasi tersebut, pejabat negara biasanya menggunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan perbaikan. “Selama empat tahun terkahir, dari data pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman oleh Terlapor, dapat dikatakan persentase instansi terlapor yang melaksanakan sepenuhnya dan melaksanakan sebagian Rekomendasi Ombudsman RI cukup signifikan (70,58 persen),” bebernya. Artinya terdapat upaya Instansi Terlapor dalam mematuhi Rekomendasi Ombudsman. Sesuai ketentuan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. “Sejak tahun 2015 kami melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (mic/boy)
Balikpapan Kalahkan Samarinda, Kasus Maladministrasi Pertanahan Tertinggi
Rabu 11-03-2020,00:10 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,09:07 WIB
Ribuan Jamaah Padati Masjid Ash Shabirin Samarinda, Salat Idulfitri kembali Digelar Usai Renovasi
Sabtu 21-03-2026,13:41 WIB
24 Pemain Timnas Indonesia untuk Ajang FIFA Series 2026 Diumumkan, Elkan Baggott Kembali
Sabtu 21-03-2026,10:19 WIB
Ketegangan Semakin Meningkat, Iran Ancam Serang Destinasi Wisata Dunia
Sabtu 21-03-2026,06:30 WIB
Ini Rekomendasi 7 Buah Penyeimbang Menu Lebaran, Bantu Turunkan Kolesterol!
Sabtu 21-03-2026,12:35 WIB
Tips Agar Tetap Sehat Usai Sebulan Puasa, Atur Kembali Pola Makan dan Olahraga Rutin
Terkini
Sabtu 21-03-2026,21:43 WIB
Ini Cerita Lebaran Pertama Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan
Sabtu 21-03-2026,20:30 WIB
Arus Mudik lewat Jalur Sungai di Kukar Turun 25 Persen, Dampak Insiden Kapal
Sabtu 21-03-2026,20:01 WIB
Sebanyak 5.000 Orang Hadiri Open House di Istana Merdeka, Ini Pesan Presiden Prabowo...
Sabtu 21-03-2026,19:38 WIB