Tumpahan Minyak, Pemkot Balikpapan Diminta Siapkan Antisipasi

Selasa 10-03-2020,22:52 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Ketua BEM STT Migas Erwin Timbang. (ist) -- Balikpapan, DiswayKaltim - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT Migas Balikpapan mendesak Pemkot Balikpapan segera mengusut dan menindak tegas pelaku yang terbukti mencemari di perairan Kota Beriman beberapa hari lalu. Ketua BEM STT Migas Erwin Timbang menyebut kejadian ini berulang kali. Ia menghitung, sejak 2018 sedikitnya terdapat enam kasus serupa. Terkait masalah itu, kata Erwin, BEM STT Migas meminta pemkot menentukan langkah pencegahan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Menurutnya, pemkot semestinya berkaca dari kejadian sebelumnya. "Apakah pelaku sebelumnya telah mendapat sanksi yang sesuai? Ternyata tidak," tutur Erwin. Padahal, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam pasal 53 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian pasal 15-16 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. "Selain itu, ada juga dalam pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut," katanya. Erwin menambahkan, tumpahan minyak itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Terutama untuk nelayan. "Pemkot harus membuat sistem untuk mencegah hal ini terjadi lagi," pungkasnya. Dandi Samalewa, wakil ketua BEM STT Migas Balikpapan mengatakan, pemkot mesti berupaya memulihkan dan mengelola lingkungan di kawasan tersebut, setelah terjadi tumpahan minyak. (das/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait