Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam Dibahas, Target Rampung Akhir Tahun

Kamis 11-09-2025,10:01 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Rencana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, mulai dibahas di DPRD Kota Samarinda. 

Pemekaran dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang kini dihuni sekitar 74 ribu jiwa dengan 114 rukun tetangga (RT).

Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra, menjelaskan pembahasan telah dimulai melalui rapat perdana bersama DPRD, pada Rabu, 10 September 2025. 

Dalam rapat itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemekaran telah disiapkan. 

BACA JUGA: Pemekaran 2 Kecamatan di Kutim Jadi Prioritas, Bengalon dan Sangkulirang Siap Dimekarkan

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutai Barat Tolak Wacana Pemekaran Benua Raya, Sebut Tak Ada Urgensi

Termasuk kajian akademis yang menjadi dasar hukum.

“Rencananya Kelurahan Sungai Pinang Dalam akan dimekarkan menjadi tiga, yaitu Kelurahan Sungai Pinang Dalam sebagai kelurahan induk, kemudian Kelurahan Sungai Pinang Utara, dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan,” ucap Novi Kurnia Putra saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda.

Lanjut, Ia menyebut pembagian wilayah dilakukan untuk mengurangi beban kerja pemerintahan di kelurahan. 

Berdasarkan rencana, Kelurahan Induk akan terdiri atas 41 RT, Sungai Pinang Selatan 27 RT, dan Sungai Pinang Utara 52 RT. 

BACA JUGA: Wacana Pemekaran Daerah di Kaltim, Pengamat Ingatkan Risiko tanpa Kajian Serius

BACA JUGA: Pemekaran Kecamatan di PPU, Wilayah Sepaku Diserahkan ke OIKN

Beberapa RT dari Kelurahan Mugirejo di kawasan Perjuangan juga akan masuk ke Sungai Pinang Selatan.

Menurut Novi, wacana pemekaran sebenarnya sudah dibahas sejak 2015. Namun, baru tahun ini realisasi mulai diupayakan. 

“Saat itu Samarinda sudah melakukan pemekaran di beberapa wilayah, seperti Samarinda Utara dan Samarinda Seberang. Sungai Pinang Dalam tertinggal. Sekarang baru kami kejar untuk direalisasikan,” ujarnya.

Kategori :