“Awalnya permintaannya untuk di Kecamatan Kaubun karena potensi padi di sana. Kita enggak tahu keputusannya dinas untuk memindahkan di Sangatta Selatan itu,” jelas Jimmi, Kamis 4 September 2025 lalu.
Lanjut Jimmi, bahwa pengadaan RPU ini menggunakan anggaran dari APBD Perubahan tahun 2024. Dari sisi tujuannya, program tersebut sangat bermanfaat bagi petani karena dapat mengurangi ketergantungan pada metode tradisional.
“Sebenarnya sih bagus, Karena petani tidak lagi menjemur padi ketika itu berfungsi. Jadi kapasitasnya besar sekali,” kata Jimmi.
BACA JUGA:Bupati Kutim: Fiskal Masih Bagus, Tidak Ada Kenaikan PBB
Meski demikian kebutuhan daya listrik RPU ini mencapai sekitar 190 kilowatt. Besaran daya itu, setara dengan kebutuhan 100 rumah tangga. Sehingga dibtuhkan listrik tambahan.
Lebih lanjut, Jimmi menjelaskan bahwa koordinasi dengan PLN soal kebutuhan listrik seharusnya dilakukan sejak awal oleh instansi teknis.
DPRD menurutnya tidak pernah membahas persoalan teknis seperti itu.
“Kalau soal listrik, tentu yang tahu dinas. Mereka yang harusnya berkoordinasi dengan PLN. Kita di legislatif tidak mungkin sampai mengurusi teknis begitu,” ucapnya.
Posisi DPRD dalam pembahasan di Badan Anggaran tidak masuk ke ranah teknis. Fokus Banggar biasanya hanya pada kebijakan umum, bukan detail spesifik seperti kebutuhan listrik atau lokasi pembangunan.
“Di Banggar itu kita lebih sering membahas porsi belanja, seperti berapa persen untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, dan hibah. Tidak sampai mendetail ke teknis proyek,” ujarnya.
BACA JUGA:Pembahasan APBD-P Kutim 2025 Telat, Bupati Ardiansyah Sebut karena Efisiensi
Meski begitu, DPRD tetap mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah daerah.
Pengadaan RPU bisa menjadi salah satu terobosan, asalkan perencanaan dilakukan matang dan sesuai kebutuhan wilayah.
“Pada prinsipnya kami dukung upaya peningkatan ketahanan pangan. Tapi harus jelas perencanaannya, agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.(Sakiya Yusri)