Pengedar Balikpapan Simpan Sabu di Botol Vitamin

Minggu 08-03-2020,20:13 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menunjukkan barang bukti. (Hafizh/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Balikpapan mengamankan tersangka narkoba berinisial HY (27). Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, tersangka HY diamankan di rumahnya di Jalan Merdeka Gang Jurang RT 19 Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah pada Ahad (8/3) dini hari. Kapolresta menerangkan, tersangka menyimpan sabu di botol vitamin. Ini dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas. "Sabu disimpan di tiga botol vitamin," tegas Turmudi. Rencananya HY mengedarkan sabu tersebut di Kota Beriman setelah ia menerima paket dari Samarinda. "Sabu yang siap edar ini sebanyak 20 paket," tambahnya. HY adalah residivis yang baru lima bulan bebas dari rumah tahanan (rutan) Balikpapan. "Pelaku masih kami pantau. Sebab ia baru bebas lima bulan lalu," ujarnya. HY membenarkan bahwa ia baru saja bebas dari Rutan Balikpapan. Ia menjelaskan alasan menjadi pengedar sabu saat ini. "Butuh uang. Saya hanya bisa jualan ini," ujarnya. Saat ditanya dari mana asal barang tersebut, HY mengatakan ia mendapatkannya dari seseorang bandar di Samarinda. Bahkan kemasan dalam botol vitamin itu dari bandar itu juga. "Sudah dalam kemasan begini jadi tinggal jual," tambahnya. Sabu 20 paket dengan berat total 15,5 gram tersebut akan dijual dengan harga Rp 250 ribu per paket. Kini HY harus merasakan dinginnya sel Mapolresta Balikpapan. Ia disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait