Cuma 9 Anggota Dewan yang Hadir, Pansus Dua Raperda di DPRD Kutim Gagal Dibentuk

Senin 25-08-2025,13:14 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

Dengan defisit kehadiran yang signifikan, jalannya paripurna terpaksa dihentikan. Hal itu sekaligus menunda proses pembentukan Pansus yang dinantikan untuk mempercepat pembahasan dua Raperda penting tersebut.

RTRW dianggap sebagai payung hukum yang sangat strategis bagi perencanaan pembangunan daerah.

Banyak kebijakan, terutama di bidang tata ruang, investasi, dan infrastruktur, bergantung pada kejelasan regulasi ini.

Sementara itu, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dinilai penting karena menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan hak-hak anak di Kutim. Program tersebut juga terkait erat dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan anak.

BACA JUGA:DP3A Kutim Siap Dampingi Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Warga Kutim, UPT Kebersihan Jalankan Pengangkutan Tiga Shift Bikin Sampah Tak Lagi Menumpuk

Keterlambatan pembahasan kedua Raperda ini dikhawatirkan akan berimbas pada perencanaan program pemerintah.

Keputusan sepenuhnya akan menunggu hasil rapat Badan Musyawarah DPRD.

Kategori :