KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kecamatan Loa Kulu kembali menjadi sorotan setelah diduga kerap menjadi lokasi transaksi barang haram. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap dua pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut pada Rabu (20/8/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga, Loa Kulu. Kedua tersangka berinisial AE (40) dan MIA (29) sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang bungkusan plastik berisi narkoba, saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam bernomor polisi KT 2952 FN.
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Jongkang, Loa Kulu.
“Loa Kulu memang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Warga sering mengeluhkan aktivitas mencurigakan. Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua pelaku ini,” jelas AKP Suyoko pada Jumat (22/8/2025).
BACA JUGA: Follow the Money Jadi Kunci, Kejati Kaltim Tekankan Pemulihan Aset Negara
Saat pengejaran berlangsung, salah satu tersangka membuang gumpalan plastik ke tepi jalan. Setelah diperiksa, bungkusan itu ternyata berisi sepuluh paket sabu dengan berat kotor 11,40 gram serta sebuah timbangan digital.
“Selain sabu, kami juga mengamankan dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, sebuah sepeda motor, dan sebuah ponsel yang diduga kuat dipakai untuk bertransaksi,” tambah AKP Suyoko.
Ia menegaskan bahwa Polres Kutai Kartanegara akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyebarkan narkoba, apalagi di wilayah yang disebut rawan seperti Loa Kulu.
“Narkoba ini tidak hanya merusak pemakai, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda kita. Polisi tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka, Minta Maaf ke Prabowo dan Rakyat Indonesia
Penangkapan ini juga menunjukkan peran penting masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba. Menurut AKP Suyoko, laporan warga menjadi kunci utama bagi polisi dalam melakukan pengungkapan kasus.
“Informasi dari warga sangat membantu. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin, sehingga daerah rawan seperti Loa Kulu tidak lagi menjadi tempat nyaman bagi pengedar,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup.
AKP Suyoko kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
BACA JUGA: Dijanjikan Kerja di Toko, 3 Perempuan dari Semarang Dipekerjakan sebagai LC di Berau