Pihak DKPP, kata Floren Ronald, tentunya terus berkoordinasi dengan bagian hukum, sehingga segala hal yang berkaitan dengan proses pembentukan Perda itu bisa ditindaklanjuti.
“Informasi terakhir kemarin masih normalisasi ke Kanwil Kemenkumham Kaltim. Masih di harmonisasi dulu. Mudahan dalam waktu dekat ini selesai, jadi sewaktu-waktu terjadi krisis pangan, kita nggak nunggu lagi dari provinsi. Artinya proses lebih cepat lagi,” tuturnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Mahulu, Arsenius Luhan mengakui bahwa, pembentukan Perda tersebut masih dalam tahapan.
Disebutkan bahwa, keterlambatan pembentukan Perda itu karena sebelumnya dari OPD terkait tidak menyertakan naskah akademik.
Padahal menurutnya, dalam proses pengajuan Perda, harus disertakan dengan naskah akademiknya.
BACA JUGA : Data Stunting di Mahulu Tidak Sama, Dinkes: Ada Masalah Serius yang Perlu Ditangani
“Memang itu sudah diusulkan dari tahun lalu. Sebenarnya kan Perda ini diusulkan harus disiapkan dulu naska akademiknya. Karena naskah akademik itu yg dijadikan draf Ranperda,” kata Arsenius.
Dijelaskan bahwa, pembentukan Perda yang berjudul Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu itu harus melewati banyak tahapan.
Tahapan yang dimaksud seperti diantaranya, melakukan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Kaltim. Setelah itu, akan diajukan ke biro hukum Pemprov Kaltim, kemudian harus ada persetujuan dewan.
“Karena pembentukan Perda ini harus berproses ke Kemendagri juga, itu nanti yang masuk dalam aplikasi E-Perda. Kalau semua itu selesai maka, biro hukum Pemprov Kaltim akan mengeluarkan nomor registrasi. Baru kita bisa tetapkan. Jadi memang prosesnya panjang,” jelasnya.
Namun demikian, ia memastikan proses pembentukan Perda itu akan segera tuntas tahun ini.
“Tahun ini kami kejar prosesnya. Ini masih dalam proses harmonisasi, kita harapkan nggak terlalu lama,” imbuhnya.
BACA JUGA : Infrastruktur Buruk, Investor Disebut Ragu Investasi ke Mahulu
Lebih lanjut, Ia meminta seluruh OPD agar ketika mau mengajukan usulan pembentukan Perda, terlebih dahulu harus disiapkan naskah akademik. Kemudian proses pengajuan juga jangan sampai mendadak.
Arsenius menegaskan bahwa, bidang hukum tidak bermaksud menghambat setiap usulan yang disampaikan. Karena faktanya, proses pembentukan Perda tidak semudah yang dibayangkan.
“Prosesnya panjang. Kami di bidang hukum sama sekali tidak menghambat. Jadi kami minta semua OPD agar, kalau mengajukan Perda tolong jangan yang tiba-tiba, nggak bisa seperti itu, Karena prosesnya panjang,” tegasnya.