Timbun Masker, Penjara 5 Tahun

Rabu 04-03-2020,23:21 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Petugas Polres Berau melakukan pengecekan ke salah satu apotek yang berada di Tanjung Redeb, Rabu (4/3).(Polres Berau for Disway) Tanjung Redeb, Disway- Kelangkaan masker yang terjadi, bisa menimbulkan persoalan. Apalagi jika ada oknum yang menimbunnya, untuk meraup keuntungan. Maka, siap-siap berurusan dengan pihak berwajib. Menyikapi terjadinya kelangkaan masker, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo meminta, masyarakat tidak perlu panik dengan melakukan penimbunan, dan pembelian masker secara berlebihan. “Saya sudah dengar informasi kelangkaan ini, jadi saya minta warga jangan melakukan penimbunan dan mencari kesempatan dalam kesusahan dengan menaikkan harga,” tegasnya Rabu (4/3). Namun begitu, Agus mengungkapkan, kewenangan untuk melakukan penindakan itu sesuai dengan instruksi Presiden. Sangat jelas, yakni pihak kepolisian. Sebab kata Dia, bagi warga ataupun pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan penimbunan masker, lalu menjualnya dengan harga cukup tinggi di situasi yang saat ini, dapat dijerat dengan undang-undang perdagangan. “Kami sejauh ini masih memantau, tetapi untuk tindakan sesuai arahan Presiden jelas ada di kepolisian, sanksinya pun jelas ancaman pidananya 5 tahun dan denda Rp 50 miliar,” jelasnya. Pihaknya pun meminta, Kapolres Berau dapat segera mengambil tindakan, mengatasi persoalan adanya indikasi penimbunan ataupun penjualan masker dengan harga melampaui harga normal. Sebab, bila tidak ada upaya tegas ini pelaku bisnis nakal dan ulah onkum warga akan memanfaatkan situasi ini demi meraup keuntungan sebesar besarnya. “Inikan situasinya darurat, sangat tidak etis kalau kondisi darurat tapi malah mencari keuntungan, tidak ada rasa kemanusiaanya,” tegasnya lagi. “Saya minta Kepolisian Berau dapat segera menyikapi keresahan warga belakangan ini,” tutupnya. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, mengaku jika kebutuhan masker yang meningkat saat ini, berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan. Karena itu kata Dia, kepolisian bakal mengawal dari sisi hukumnya. “Terkait itu, tadi pagi (Kemarin) kami sudah melakukan pengecekan sejumlah apotek yang ada di Tanjung redeb dan sekitarnya, guna mengantisipasi terjadinya penimbunan masker di Berau,” ujarnya, Rabu (4/3). Edy mengatakan, oknum pelaku penimbun masker seperti saat ini, terancam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. Pasal itu menurutnya, mengatur larangan bagi para pelaku usaha, untuk menyimpan barang kebutuhan pokok, atau barang penting dalam jumlah banyak dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang. Selain itu, pasal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan, yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. “Jadi pelaku penimbun masker terancam hukuman penjara 5 tahun, dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tegasnya. Mantan Kapolres Raja Ampat ini juga mengatakan, tim Cyber Polres Berau juga bakal melakukan penelusuran terhadap oknum penimbun masker di media sosial (Medsos) yang ada di wilayah hukumnya. Sebab, kebanyakan masker-masker itu dijual lewat online di sejumlah medsos. "Jika itu berada di wilayah hukum polres berau tim cyber kita akan menyelidiki semua," ujarnya. Kendati demikian, pihaknya mengimbau, kepada masyarakat berau untuk tidak menimbun masker apapun jenisnya. Pihaknya tegas akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebab kata dia, keberadaan masker saat ini tengah dibutuhkan oleh masyarakat. Langkah hukum tersebut sudah diatur jelas dalam undang-undang perdagangan, jika dalam keadaan krisis atau waktu tertentu dilarang melakukan penimbunan. “Baik itu masker, maupun barang yang diperlukan masyarakat, termasuk sembako dan lain-lain. Jika masih ada, maka jalan terakhir akan dilakukan penegakan hukum," tegasnya. (*/ZUH/*/ZZA)

Tags :
Kategori :

Terkait