“Semua sudah terang, tinggal MK menilai,” tambahnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kutim Tolak Dalil Pemkot Bontang soal Sidrap: Lama-lama, Berau Juga Diambil?
Sementara itu, gugatan Bontang dianggap Kutim sebagai upaya memaksakan kehendak.
“Kami tidak ingin berkomentar teknis, tapi semua orang tahu Sidrap itu Kutim. Masyarakat juga sudah paham posisi mereka,” tegas Bayu.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim yang ditunjuk sebagai mediator juga mengakui tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.
Dengan demikian, hasil mediasi akan segera diserahkan ke MK sebagai bahan pertimbangan dalam sidang putusan.
Sengketa ini bukan hanya soal batas wilayah administratif. Bagi Kutim, Sidrap adalah wilayah yang memiliki arti strategis dalam tata ruang dan pelayanan publik.
Sedangkan bagi Bontang, kawasan tersebut dianggap memiliki keterkaitan erat dengan perkotaan mereka.
BACA JUGA:Status Sidrap Menggantung, Kutim dan Bontang Sepakat Tak Sepakat
Masyarakat Sidrap sendiri kini berada dalam ketidakpastian. Mereka berharap MK segera memberikan keputusan final agar status wilayah tidak lagi diperdebatkan.
Bayu menekankan, Kutim tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat Sidrap tanpa terpengaruh sengketa hukum yang sedang berjalan.
“Bagi kami, masyarakat tidak boleh dikorbankan. Pemerintah tetap hadir,” ucapnya.
Dengan kembali berlanjut ke MK, perselisihan Sidrap seolah menjadi batu panas yang terus dilemparkan antara Kutim dan Bontang.
Kedua belah pihak sama-sama ngotot mempertahankan klaimnya.
BACA JUGA:Warga Desa Sidrap Pilih Ikut Bontang
Kini, keputusan akhir ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Semua mata tertuju pada sidang mendatang yang akan menentukan apakah Sidrap benar-benar sah menjadi bagian dari Kutai Timur atau beralih ke Bontang.