Sebagai informasi, Payment ID merupakan unique identifier sepanjang sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA: Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp53 Miliar
BACA JUGA: Status Sidrap Menggantung, Kutim dan Bontang Sepakat Tak Sepakat
Sistem ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital (e-wallet).
Dengan Payment ID, lembaga keuangan tetap diwajibkan memperoleh persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebelum mengakses informasi yang lebih detail mengenai profil keuangan mereka.