Nasib Guru Swasta di Paser, Ada yang Hanya Menerima Rp75 Ribu Per Bulan

Kamis 31-07-2025,21:24 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

Disinggung mengenai adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pemerintah untuk wajib menyediakan pendidikan gratis jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Ia mengaku sangat setuju.

BACA JUGA: Persyaratan untuk Klaim Jaminan Kesehatan Laka Lantas di Paser Ribet

BACA JUGA: PPPK Tahap 2 di Paser Bisa Tetap di Domisili, Tapi Dipekerjakan Paruh Waktu

Menurutnya yang menjadi persoalan hanyalah gaji guru yang perlu diperhatikan, sebab jika gaji guru sudah terkaver, ia memastikan semua biaya pendidikan swasta bisa digratiskan.

"Permasalahan kita di sekolah swasta itu cuman di gaji guru, jadi seperti biaya SPP atau semacamnya itu bila gaji guru sudah dipenuhi, kita bisa gratiskan itu," pungkasnya.

Kategori :