Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.
BACA JUGA: Di Reuni UGM, Jokowi Curhat Soal Tuduhan Ijazah Palsu
BACA JUGA: Megawati Mendadak Membahas Ijazah Palsu di Acara Peluncuran Buku, Sindir Jokowi?
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, Jumat 25 Juli 2025.
Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.