Hasto Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Ada Pesanan Politik

Sabtu 26-07-2025,22:12 WIB
Reporter : Didik Eri Sukianto
Editor : Didik Eri Sukianto

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.

BACA JUGA: Di Reuni UGM, Jokowi Curhat Soal Tuduhan Ijazah Palsu

BACA JUGA: Megawati Mendadak Membahas Ijazah Palsu di Acara Peluncuran Buku, Sindir Jokowi?

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, Jumat 25 Juli 2025.

Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Kategori :