AJI Samarinda Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Jurnalis oleh Ajudan Gubernur

Selasa 22-07-2025,14:55 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

Sehubungan dengan kejadian tersebut, AJI Samarinda menyatakan sikap sebagai berikut:

• Mengecam keras segala bentuk intimidasi verbal dan fisik yang dilakukan oleh ajudan Rudy Mas’ud terhadap jurnalis. Tindakan ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

• Menuntut permintaan maaf terbuka dari Rudy Mas’ud selaku pihak yang bertanggung jawab atas tim ajudan yang bertindak represif terhadap jurnalis. Permintaan maaf ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada publik.

• Mendesak dilakukan evaluasi terhadap standar etika dan sikap ajudan publik terhadap jurnalis di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.

• Mengimbau seluruh pejabat publik, tokoh politik, dan aparatur keamanan untuk memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi. Jurnalis bukan musuh, tetapi mitra dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.

• Mengajak seluruh media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan tidak membiarkannya berlalu tanpa tindak lanjut. Solidaritas antar pewarta penting untuk memastikan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.

Kategori :