Rapat Pleno KPU Ditunda Sementara, Tunggu Putusan MK soal Partai Berkarya

Senin 22-07-2019,16:09 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Samarinda, DiswayKaltim.com - Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019, dilakukan di Ballroom Hotel Haris, Jalan Untung Suropati, Senin (22/7/2019). Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kaltim, dan KPU di 6 kabupaten/kota, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saiful Bahtiar, serta partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019. Namun, rapat pleno terbuka penetapan anggota DPRD Kaltim tersebut, terpaksa harus ditunda 1x60 menit sambil menunggu putusan PHPU dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Partai Berkarya, mengenai sengketa hasil pemilihan umum DPR RI dapil Kaltim. “Skorsing hari ini dilakukan untuk menunggu hasil putusan MK dari gugatan Partai Berkarya mengenai sengketa hasil Pemilu DPR RI dapil Kaltim,” kata Ketua KPU Kaltim Rudiansyah. Dijelaskannya, karena ini pemilu serentak, KPU Kaltim ingin menunggu hasil keputusan MK untuk partai Berkarya. Walaupun yang sengketa DPR RI. “Kami tunggu apa hasil MK. Kalau dismisal kami lanjut, kalau tidak kami minta arahan ke DPR RI,” bebernya. Rudiansyah menjelaskan, KPU Kaltim bersama dengan enam KPU kabupaten/kota menjadwalkan penetapan ini dilaksanakan pada Senin (22/7/2019)?” selain empat kabupaten/kota di Kaltim yang masih dalam sengketa, yaitu Samarinda, Kutai Barat, Paser, dan Berau. "Empat kabupaten/kota ini mendapatkan permohonan sengketa yang masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Rudiansyah. “Akibat adanya sengketa ini, empat dearah tidak dapat dilakukan penetapan, sementara bagi enam Kabupaten/Kota yang tidak mendapatkan permohonan, maka KPU Kaltim bisa melakukan penetapannya pada hari ini (Senin),” tutupnya. (mic/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait