Ada ETLE 24 Jam, Jangan Pernah Berpikir Bisa Kabur dari Operasi Patuh Mahakam 2025!

Selasa 15-07-2025,12:00 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

KUTAI KARTANEGARA, NOMROSATUKALTIM – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menerjunkan personel selama 24 jam penuh dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, yang dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025.

Tak hanya melakukan penindakan secara langsung di jalan, kepolisian juga memaksimalkan teknologi melalui penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas 24 jam penuh, di wilayah Kukar.

Berdasarkan data Operasi Patuh Mahakam tahun lalu, terdapat 2 kejadian kecelakaan. 

Serta penindakan pelanggaran lalu lintas yang mencapai 1.181 pelanggaran. Terdiri dari 414 tilang dan 767 teguran.

BACA JUGA: Ops Patuh Mahakam 2025 di Paser Dimulai, Sasar 7 Pelanggaran Prioritas

BACA JUGA: Polresta Samarinda Targetkan Penurunan Angka Kecelakaan dalam Operasi Patuh Mahakam 2025

“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh peserta apel. Apel ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kesiapan personel dan pendukung lainnya, sehingga personel siap dan berhasil sesuai dengan yang diharapkan,” kata Kapolres Dody Surya Putra, Senin, 14 Juli 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian utama dalam Operasi Patuh tahun ini adalah keberadaan personel yang siaga penuh selama 24 jam. 

Mereka akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, baik melalui razia langsung maupun patroli keliling.

“Personel kami akan bertugas selama 24 jam, menyebar ke titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di Kukar,” ujar Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli.

BACA JUGA: Stop Melawan Arus! Operasi Patuh Mahakam 2025 di Balikpapan Sasar Pelanggaran Paling Fatal

BACA JUGA: Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penegakan dimulai Juni 2025

Tak hanya itu, Polres Kukar juga telah mengaktifkan sistem ETLE yang dipasang di dua titik strategis di Kecamatan Tenggarong. 

Sistem ini akan merekam secara otomatis setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera, seperti pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan helm, dan melanggar lampu lalu lintas.

“Penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara stasioner. Kami juga mengoptimalkan penggunaan ETLE, baik statis maupun mobile, untuk merekam dan memproses pelanggaran yang terjadi,” jelas Fandoli.

Kategori :