Stop Melawan Arus! Operasi Patuh Mahakam 2025 di Balikpapan Sasar Pelanggaran Paling Fatal
Apel gelar pasukan Operasi Patuh Mahakam 2025 di halaman Mapolresta Balikpapan, Senin (14/7/2025).-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polresta Balikpapan resmi memulai Operasi Patuh Mahakam 2025 dengan sasaran 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap memicu kecelakaan, mulai dari melawan arus hingga berkendara dalam pengaruh alkohol.
Operasi ini berlangsung selama 2 pekan, terhitung sejak Senin, 14 hingga 27 Juli 2025, dan digelar serentak di seluruh Indonesia.
Apel gelar pasukan dilaksanakan di halaman Mapolresta Balikpapan pada Senin 14 Juli 2025, dipimpin Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto.
Operasi tersebut juga melibatkan sejumlah instansi lintas sektoral seperti Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Jasa Raharja wilayah Balikpapan.
BACA JUGA: Operasi Patuh Kukar Dimulai Pekan Depan, Fokus pada 7 Pelanggaran Ini
BACA JUGA: Sepekan, Pelaku Curanmor hingga Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Balikpapan Utara
Dalam amanatnya, Kombes Anton menyampaikan, bahwa Operasi Patuh Mahakam bukan semata-mata kegiatan penindakan, tetapi bagian dari upaya sistematis untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
"Tingginya angka kecelakaan lalu lintas sering kali berakar dari pelanggaran yang dianggap sepele. Melalui operasi ini, kami ingin mengajak masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya," kata Anton.
Upacara pembukaan ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan petugas yang terlibat, sebagai simbol dimulainya rangkaian kegiatan penertiban di lapangan.
Ia menyebut, pihaknya akan menindak sejumlah perilaku pengendara yang dinilai paling membahayakan keselamatan. Salah satunya yaitu kebiasaan menggunakan ponsel saat berkendara yang mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
BACA JUGA: Tak Mampu Menanjak di Jalan Rusak Jadi Penyebab Kecelakaan di Mahulu
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat, Usai Evaluasi Kecelakaan Muara Rapak
Selain itu, polisi juga menyasar pengemudi yang belum cukup umur, serta pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Selanjutnya, pengendara roda 2 yang tidak memakai helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman akan menjadi perhatian petugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
