Pilwali Balikpapan Tanpa Calon Perseorangan

Selasa 25-02-2020,21:55 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Salahuddin Siregar saat menyerahkan berkas dukungan ke KPU Balikpapan. (dok) -- Balikpapan, Diswaykaltim – Baliho Salahuddin Siregar terpampang gagah di berbagai sudut kota Balikpapan, sejak beberapa bulan belakangan. Mengenakan peci putih, senyumnya merekah menyiratkan karisma pemimpin bersahaja. Dengan latar belakang militer dan ustadz, Siregar menyatakan diri siap maju di Pilwali Balikpapan melalui jalur independen. Namun, realita tak sepanjang asa. Perjuangannya bersama Muhammad Nasrullah mengumpulkan dukungan masyarakat harus pupus. Ia gagal menggapai puncak dukungan yang disyaratkan KPU Balikpapan. Dari target minimal 39.450 dukungan, Siregar hanya mampu mendulang 33.650 dukungan. Salahuddin beralasan, dirinya terkendala saat memasukkan data ke silon. Sehingga kehabisan waktu. Akibatnya ia hanya bisa mengumpulkan data sebanyak 33.650 KTP. “Kami mengantarkan syarat dukungan sebagai langkah awal jalur perseorangan di KPU Balikpapan. Memang syarat yang kami serahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu. Lebih lanjut Siregar menuturkan, meski tidak bisa menghimpun ke dalam silon 100 persen, namun ia membawa bukti fisik e-KTP yang menjadi syarat dukungan tersebut. Sebelum Siregar, adapula Agus Laksito-Soeharto yang ikut bersaing di jalur perseorangan. Namun, di hari pendaftaran paslon independen, Agus malah “lempar handuk” ke KPU Balikpapan. “Saya dan Pak Soeharto memutuskan tidak lanjut. Alasannya belum sampai memenuhi syarat dukungan minimal,” ujarnya di Kantor KPU Balikpapan, beberapa waktu lalu. KPU Balikpapan menolak syarat dukungan yang diserahkan kandidat pilwali jalur independen Siregar- Nasrullah. Keputusan itu memastikan bahwa tidak ada calon perseorangan yang akan ikut bersaing dalam proses Pilwali Balikpapan kali ini. “Sebelumnya Agus Laksito-Soeharto menyampaikan mengundurkan diri karena tak sanggup mencukupi syarat minimal dukungan,” ujar Komisioner KPU Balikpapan Yan Fauzi Wardana, Selasa (25/2). Menurut Yan, KPU menolak syarat dukungan Salahuddin-Nasrullah melalui sidang pleno yang diikuti seluruh anggota KPU Balikpapan. Pasangan ini ditolak lantaran tak memenuhi syarat yang wajib dilaporkan saat mendaftar. Yakni mereka hanya menyerahkan satu syarat dari tiga syarat dukungan yang diminta. “Mereka hanya menyerahkan formulir B1.KWK. Syarat lain tidak ada,” jelasnya. Sesuai aturan KPU, calon perseorangan wajib menyerahkan formulir B1.KWK yang merupakan lampiran surat dukungan masyarakat yang telah ditempel e-KTP. Lalu, formulir B1.1 KWK yang merupakan hasil cetakan dari rekapitulasi atas nama pendukung yang telah diunggah dalam sistem aplikasi sistem pencalonan (silon) dan formulir B2 KWK yang merupakan rekapitulasi atas jumlah pendukung secara lengkap yang telah diunggah ke dalam silon. “Mereka menyerahkan di hari terakhir, di menit terakhir. Jadi tidak bisa lagi melakukan perbaikan. Jadi keputusan KPU ya dicoret,” tegasnya. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan KPU Balikpapan, pasangan bakal calon Salahuddin Siregar-Muhammad Nasrullah menyerahkan sebanyak 33.650 dukungan dari syarat 39.450 dukungan. Nah, dukungan itu disampaikan dalam bentuk formulir B1.KWK yang dilengkapi dengan fotokopi e-KTP dan surat dukungan yang diberikan tanda tangan basah dari pendukung. Ia menyebutkan pasangan ini tidak menyelesaikan proses upload dukungan di silon seluruhnya dengan menekan tombol submit. Sehingga tidak bisa mencetak formulir B1.1 KWK dan B2 KWK. “Padahal sudah di-upload. Mungkin belum submit jadi tidak bisa dicetak,” pungkasnya. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait