Dikenakan Pasal Pencucian Uang, Kasus Raibnya Uang Nasabah Bukopin 

Sabtu 22-02-2020,12:11 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Bank Bukopin hingga kini masih belum memberikan kepastian, kapan dana nasabah yang raib itu akan dikembalikan.  ===================   Balikpapan, DiswayKaltim.com -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim masih menangani kasus hilangnya uang nasabah Bank Bukopin Balikpapan. Kepolisian berencana mengenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) terhadap orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sejumlah saksi dan korban sendiri telah dimintai keterangan. Meski belum ada penetapan tersangka. Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, selain menjerat dengan Undang-Undang Perbankan sebagai perkara pokoknya, pihaknya juga akan mengenakan UU tersebut untuk mengambil alih aset tersangka yang didapat dari hasil kejahatan. "Kita kenakan UU TPPU juga, jika uangnya tidak ada kita akan cari tahu dibawa kemana. Kita telusuri, kita minta juga dari PPATK untuk menelusuri kemana dana itu digunakan terlapor," ujar Dirkrimsus Polda Kaltim, Jumat (21/2). Perwira berpangkat tiga melati dipundak ini menambahkan, jika pun nantinya uang milik nasabah dikembalikan, proses hukum akan tetap berjalan. "Meskipun uangnya kembali, tapi tindak pidana sudah terjadi, itu tidak menggugurkan tindak pidana, proses hukumnya akan terus berlanjut," tegasnya. Seperti diketahui, saat ini kasus tindak pidana yang terjadi di Bank Bukopin Balikpapan, pihaknya sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kita sudah panggil sejumlah saksi dan korban. Kita periksa SOP tentang mekanisme pinjam meminjam di bank, dasar aturannya seperti apa, dan fakta terjadi seperti apa. Jika tidak sesuai SOP dengan Undang-Undang Perbankan, kita juga akan proses. Kita tetapkan sebagai tersangka karyawan bank yang bertanggungjawab itu," ujarnya. Disebutkan, dari laporan yang dilakukan korban, nantinya ada pegawai bank yang akan diproses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi. Lebih rinci dia menyebutkan, adanya pegawai bank yang membuat catatan palsu terhadap perbankan, sehingga korban mengalami kerugian. "Sejauh ini baru satu laporan resmi yang kami terima, korbannya atas nama Roy. Kerugian sekira Rp 38 miliar," jelasnya. Sejauh ini sejumlah saksi dan korban sudah dimintai keterangan termasuk pihak dari bank, yang disebut sudah ada lebih dari dua orang dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan pihak kepolisian. (bom/boy/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait