Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Candra. (Andrie/Disway) == Balikpapan, Diswaykaltim - Masyarakat Kaltim yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) harus memulai tahapan baru. Direktorat Lalulintas Polda Kaltim memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang akan membuat SIM. Syarat tes psikologi tersebut akan diberlakukan sejak Ahad (1/3). Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Candra mengatakan, tes psikologi pembuatan SIM dilakukan sebagai langkah preventif kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, satu di antara sejumlah upaya polri dalam menekan terjadinya laka lantas dan fatalitas korban di jalan raya adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu, terutama kesehatan rohani, sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM. "Kesehatan itu dibagi dua. Ada kesehatan jasmani dan rohani. Kalau kesehatan jasmani diterbitkan surat kesehatan. Sedangkan sehat rohani adalah surat lulus tes psikologi," ujarnya, Kamis (20/2). Lanjut Roy, tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi. Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ada di Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. "Sebenarnya aturan ini sudah lama ada. Laka lantas itu tingkat fatalitasnya semakin tinggi. Untuk itu perlu ditegaskan kembali aturan ini. Tes tiap kendaraan atau SIM nanti berbeda-beda," jelasnya. Masyarakat yang ingin mendapatkan surat tes psikologi ini bisa mencari informasi ke masing-masing polresta setempat. Namun yang pasti fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan ini akan berada dekat dengan lokasi polres atau polresta pembuat SIM. "Masyarakat terserah mau ambil tes psikologi di mana, yang jelas kami ada kerja sama dengan pengetes psikologi tersebut dan mereka akan membuka tempat di dekat sarpras di masing-masing polres," tambahnya. Seperti diketahui, saat ini beberapa polda juga akan memberlakukan aturan ini seperti di Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah, Polda Sulawesi Selatan, Lampung dan Banten. (bom/hdd)
Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Diberlakukan Sejak 1 Maret 2020
Kamis 20-02-2020,21:56 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:14 WIB
Pemudik dari Balikpapan Kini Punya Pilihan Baru Masuk Tol IKN, Tak Lagi Lewat Manggar Saja
Minggu 22-03-2026,18:11 WIB
Pelaku Mutilasi Perempuan di Samarinda Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Utamanya
Minggu 22-03-2026,19:20 WIB
Momen Idulfitri, Beras Basah Tidak Terlalu Ramai, Pengunjung Keluhkan Mahalnya Kocek ke Sana
Senin 23-03-2026,07:34 WIB
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah! Podium Moto3 Brasil 2026 Diwarnai Red Flag Dramatis
Minggu 22-03-2026,22:27 WIB
Jasamarga Terapkan Diskon Tarif Tol 30 Persen selama 2 Hari, Khusus Jalur Arus Balik Mudik
Terkini
Senin 23-03-2026,16:16 WIB
Pantai Kenyamukan dan Teluk Lombok Ramai, Polisi Ingatkan Bahaya Buaya
Senin 23-03-2026,14:18 WIB
Polsek Melak Perbaiki Akses Vital Warga
Senin 23-03-2026,12:32 WIB
Gagal Podium, Marc Marquez Soroti Kondisi Sirkuit Brasil
Senin 23-03-2026,09:59 WIB
Belum Ada Lonjakan, Arus Balik di Kutim Terpantau Aman dan Lancar
Senin 23-03-2026,09:22 WIB