Satpam Digaji Tak Sesuai UMK Balikpapan

Kamis 20-02-2020,21:50 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Ilustrasi sekuriti. (in) -- Balikpapan, DiswayKaltim.com – Mogok kerja yang dilakukan sekuriti Top Guard sejak tahun lalu, menarik perhatian Komisi IV DPRD Balikpapan. Legislator ini menyambangi Property Regency Balikpapan, Selasa (18/2). Pola penggajian yang masih di bawah UMK 2020, serta keterlambatan gaji bulanan menjadi topik perbincangan Komisi IV dan Manajer Developer Regency Balikpapan Budi Mulyo, yang didampingi perwakilan Top Guard Sistem Indonesia, Rio. Budi tampak kaget dengan kehadiran rombongan Komisi IV. Dirinya tidak menyangka urusan internal perusahaannya sampai ke telinga anggota dewan. Menurutnya, Regency sebagai developer tentu bermitra dengan perusahaan penyedia jasa keamanan, dalam hal ini Top Guard Sistem Indonesia. Masalah pemogokan kerja itu sudah ditangani. "Kami pakai jasa outsourcing. Setahu saya pembayaran upah sesuai dengan UMK 2019, termasuk overtime, nilainya Rp 3,2 juta belum termasuk breakdown atau potongan lainnya," jelas Budi. Pada pengujung tahun lalu, lanjut ia, ada indikasi mogok kerja. Saat itu adalah momen penting bagi warga Regency yang akan merayakan pergantian tahun, sehingga ia mengambil sikap untuk segera mencari stakeholder lain untuk take over pekerjaan itu. "Top Guard ini merupakan outsourcing yang berkaitan dengan perusahaan, ini instruksi dari pusat," katanya. Mendengar jawaban itu, para anggota DPRD tidak serta merta meyakini pernyataan tersebut. Sehingga perwakilan dari pelapor, yakni sekuriti yang bekerja di perusahaan itu diminta bersaksi. Fajrin Zulian, salah satu petugas keamanan yang bekerja di situ menyatakan, gaji yang diperoleh hanya sebesar Rp 2,9 juta. “Naik Rp 100 ribu dari gaji tahun lalu," ucapnya. Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah, mengatakan, yang disampaikan developer tidak sepenuhnya benar. Sebab menurut pihak yang melapor, gaji yang diterima hanya sebesar Rp 2,9 juta. Di bawah nilai yang ditetapkan dalam regulasi tahun ini, yakni Rp 3,2 juta. "Mereka masih pakai regulasi lama. Padahal sudah ada regulasi baru kenaikan UMK," ujarnya. Lagipula, lanjutnya, masalah seperti ini seharusnya tidak perlu sampai dilaporkan ke DPRD Cukup developer menegur pihak outsourcing. "Kami memandang Regency Balikpapan sebagai developer yang sudah banyak jasanya bagi perkembangan Balikpapan. Menurut saya ini kelalaian. Tolong tenaga kerjanya lebih diperhatikan," tegas Wakil Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi. Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Balikpapan Niswaty mengatakan, banyak kekeliruan dan kelalaian dalam kasus ini. Mulai dari izin operasional Top Guard Sistem Indonesia sebagai outsourcing yang simpang siur, serta penerapan UMK yang tidak sesuai. "Kantor Top Guard ini tidak ada di Balikpapan. Bagaimana tenaga kerjanya bisa diperhatikan, padahal itu salah satu syarat. Begitu juga dengan izin. Mestinya diurus ke Disnaker Kaltim. Bukan di Jakarta," ucapnya. Jika kasus ini berlarut, kata Niswaty, maka ia akan melanjutkan proses ini ke Badan Pengawasan Ketenagakerjaan. "Kami berharap ini bisa jadi teguran," tegasnya. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait