Tak hanya itu, pihak aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set atribut ormas, proposal fiktif, dan sepeda motor dengan pelat nomor KT 2940 LY yang digunakan untuk beraksi.
BACA JUGA: Samarinda dan Kukar Sarang Preman, Polda Kaltim Ungkap 27 Kasus Premanisme Selama Dua Pekan
BACA JUGA: Gubernur Kaltim: Jangan Biarkan Premanisme Berlindung di Balik Ormas!
Saat ini, MR dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Oleh karenanya, masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang merasa pernah mengalami pemerasan dengan modus serupa, diimbau untuk segera membuat laporan ke Polresta Balikpapan.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secara menyeluruh," pungkasnya.