Selain itu, Jumeah menambahkan, bahwa setiap warga yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan lain-lain, wajib lebih dahulu mengunduh aplikasi IKD.
BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Buka Posko Aduan SPMB 2025
BACA JUGA: Baru 2 Perusahaan! KPI Bontang Lestari Masih Menunggu ‘Raksasa Industri’ Masuk
“Setiap masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen pendudukan, seperti KTP, KK, dan lain-lain terlebih dahulu wajib mendownload aplikasi IKD, karena proses ini memang harus dilakukan secara langsung,” tambahnya.
Jumeah juga menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melapor apabila menemukan pesan atau telepon yang meminta data kependudukan, karena Disdukcapil tidak pernah melakukan hal tersebut.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih rinci, Jumeah menyarankan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil, sehingga dapat memperoleh pelayanan dan kepastian yang lebih lengkap.