PASER, NOMORSATUKALTIM - Surat Keputusan (SK) pengurus Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesai (PSSI) Paser periode 2023-2027 resmi dicabut.
SK kepengurusan Askab PSSI Paser dinyatakan tidak lagi berlaku oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kaltimantan Timur (Kaltim), setelah resmi dicabut sejak Minggu 1 Juni 2025.
Asprov PSSI Kaltim juga telah menerbitkan SK nomor: 19/SKEP/PSSI-KALTIM/V-2025, tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Askab PSSI Paser yang ditandatangi oleh Ketua Asprov PSSI Kaltim, HM Said Amin.
BACA JUGA:Pria di Paser Curi Ponsel, Tertangkap Setelah Mereset Kode Kunci di Konter
Dalam SK menetapkan dan menunjuk tiga nama sebagai Plt. Mereka ditugaskan untuk melaksanakan tahapan-tahapan Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan Askab PSSI Paser sebagaimana statuta edisi 2019 pasal 34.
“Menetapkan dan menunjuk Syafruddin Duntu, Supono dan Muhammad Fitriansyah Mubarak, sebagai Plt Askab PSSI Paser,” kata Said Amin, dalam keterangan SK yang ia terbitkan.
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan surat permohonan mosi tidak percaya anggota klub yang dilayangkan 10 Mei 2025 lalu.
Dan rapat emeregency Exco Asprov PSSI Kaltim yang dilaksanakan pada 28 Mei 2025 lalu di Kota Samarinda.
BACA JUGA:Sandy Walsh Absen Bela Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang Akibat Cedera
Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketertiban administrasi Statuta PSSI dan kelancaran aktivitas dilingkungan Askab PSSI Paser.
"Terima kasih atas pengabdian Syahdan, sebagai Ketua Askab PSSI Paser selama menjalankan roda organisasi," ucapnya.
Salah satu Plt Askab PSSI Paser, Muhammd Fitriansyah Mubarak mengatakan setelah terbitnya SK tersebut ia akan berkoordinasi dengan dua Plt lainnya sebagai pengurus Asprov PSSI Kaltim.
Dalam waktu dekat akan mengagendakan KLB Pemilihan Askab PSSI Paser sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Laga Timnas Indonesia vs China Bakal Ditutup dengan Penampilan God Bless