Sebagai informasi, di Kaltim sendiri kasus penahanan ijazah karyawan sempat terjadi di Balikpapan.
BACA JUGA:Marak PHK di Industri Media, Menkomdigi akan Bertemu Menaker Pekan Depan
BACA JUGA: Disnaker Balikpapan Ungkap Motif Perusahaan yang Melakukan Penahanan Ijazah Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menangani beberapa kasus serupa sebelumnya.
Sebagian besar permasalahan tersebut berhasil diselesaikan, dan ijazah para pekerja yang sempat tertahan kini telah kembali ke tangan pemiliknya.
Namun, saat ini, satu kasus masih memerlukan perhatian lebih. Disnaker pun tengah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui jalur bipartit, yakni sebuah forum perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan yang bersangkutan.
Menyikapi potensi gesekan yang mungkin timbul, Disnaker mengambil langkah hati-hati dengan tidak mempublikasikan identitas perusahaan yang bermasalah.
Langkah ini diambil semata-mata demi kelancaran proses mediasi. "Takutnya ada pihak-pihak yang tersinggung, malah menyulitkan proses fasilitasi," ungkap Ani, Rabu (23/4/2025)lalu.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama penyelesaian. Meskipun saat ini pihaknya belum membuka posko pengaduan khusus terkait penahanan ijazah, Disnaker Balikpapan memastikan bahwa setiap laporan dari pekerja akan ditindaklanjuti.
“Para pekerja yang mengalami nasib serupa diimbau untuk segera melapor langsung ke kantor Disnaker yang berlokasi di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas Balikpapan,” tutur Ani.