Suasana rapat dengar pendapat antara manajamen PT BUMA Lati, serikat pekerja perusahaan dan perwakilan pemerintah di Komisi IV DPRD Kaltim. =============== SAMARINDA - Kemelut perselisihan antara eks karyawan PT BUMA Lati akhirnya menemui titik terang. Meski masih ada perbedaan pandangan terkait dengan kebijakan perseroan kontraktor PKP2B Berau Coal itu, dengan serikat pekerja. Soal hak-hak dan kewajiban perusahaan yang dibayarkan. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyatakan, perselisihan ini harus segera dihentikan. Di tengah perbedaan pandangan antara kedua belah pihak, Komisi IV memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan. "Kita mengharapkan kepada perusahaan untuk bisa mengakomodir sisa 25 orang yang menolak itu. untuk dipekerjakan kembali," katanya, usai hearing Komisi IV bersama manajamen PT BUMA Lati, serikat pekerja perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Berau, dan DPRD Berau di DPRD Kaltim, Senin (10/2) kemarin. Pertemuan tersebut menindaklanjuti aduan sebelumnya oleh serikat pekerja pada akhir pekan lalu. Mereka mengadukan PHK sepihak PT. BUMA Lati terhadap ratusan pekerjanya. Dan diduga melanggar UU tenaga kerja dan Perda Berau. Soal hak kewajiban dan melindungi tenaga kerja lokal. Dari hearing tersebut terungkap PT BUMA Lati telah PHK 300 pekerja. Sudah 275 orang menerima. Tapi masih ada 25 orang yang menolak di PHK. Rusman menyatakan, di tengah perselisihan ini harus ada jalan keluanya. Ia pun berharap masalah tersebut tidak sampai pada pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun dapat diselesaikan secara kekeluargaan "Kami minta kerendahan hati perusahaan. Tapi tetap melalui assessment seleksi. Karena 25 orang ini lokal semua. Tentu mengakomodir dengan aturan di perushaan," jelasnya. Namun demikian, jika hal tersebut tak dapat dilakukan, atau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Rusman menyerahkan mekanisme prosesnya. Mediasi melalui PHI. "Sebisa mungkin jangan sampai ke sana," imbuhnya. PT BUMA Lati merupakan salah satu kontraktor pertambangan dari izin Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik Berau Coal di Kabupaten Berau. Dengan masa kontrak hingga 2025. TANGGAPAN BUMA General Manager HCM PT BUMA Nanang Rizal Achyar mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan PHK karena terjadi penurunan volume produksi 2020. Akibatnya kelebihan kapasitas unit dan kelebihan pekerja. Dan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT BUMA dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c, yang menyatakan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena efisiensi yang disebabkan oleh pengurangan atau penurunan volume pekerjaan. Pekerja yang terkena dampak PHK, tentu dilihat manajemen PT BUMA Lati dari evaluasi kinerja berdasarkan ranking pekerja. Dipengaruhi aspek kedisiplinan, produktivitas pekerja dan kebutuhan alat. Jadi, tidak berdasar asal pekerja. “Baik pekerja lokal dan non lokal ada yang terkena PHK,” tegas Nanang. Sebagai kontraktor, kata dia, tahun ini PT BUMA Lati hanya mendapatkan kontrak target volume produksi pertambangan dari Berau Coal sebesar 146 juta bcm (bank cubic meter). Jumlah tersebut turun dari target produksi sebelumnya yang besar 164 juta bcm. "Karena harga sedang turun. Mereka menetapkan target kepada kami," jelasnya. Karena penurunan target produksi tersebut, pihaknya terpaksa PHK 300 pekerjanya. Itu menurutnya hal yang wajar dalam perusahaan tambang. Ketika produksi menurun, maka dilakukan efisiensi. Selain itu, produksi menurun juga berakibat pada keberadaan peralatan yang mengalami kelebihan, sehingga harus dikurangi dari 42 fleet menjadi 38 fleet. Menurutnya, sebelum dilakukan PHK tersebut, pihaknya sudah melakukan efisiensi dengan merujuk aturan. Seperti mengurangi lembur dan sebagainya. "Setiap kali kita PHK, selalu kami komunikasi ke serikat pekerja," ucapnya. Setelah dilakukan pengurangan tenaga kerja, saat ini pekerja di PT BUMA Lati sekitar 3.700 orang. Nanang mengklaim, persentasi pekerja lokal mencapai 45 persen. Sementara itu, terkait usulan 25 orang tenaga kerja yang menolak itu, menurutnya belum dapat diakomodasi untuk menjaga moral tenaga kerja yang baik. “Tapi kita komitmen, jika memang kondisi produksi sudah membaik, kita terbuka untuk memberikan kesempatan kepada semua eks pekerja untuk mengikuti proses rekrutmen,” tandasnya. (lim/dah)
Volume Produksi Turun, BUMA Lati PHK 300 Pekerja
Sabtu 15-02-2020,14:58 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 November 2026, Cek di Sini!
Kamis 05-11-2026,21:52 WIB
Dua Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Balikpapan dan Ciamis
Kamis 05-11-2026,20:13 WIB
Cetak Gol Perdana untuk Borneo FC, Hugo Samir Ingat Sang Ayah Jacksen F Tiago
Kamis 05-11-2026,21:05 WIB
Satgas MBG dan Kesehatan Haji Samarinda Bakal Didukung Sistem Pengawasan Digital
Jumat 06-11-2026,07:00 WIB
Underpass Kedua di Rantau Pulung Resmi Beroperasi, Pisahkan Jalur Tambang dan Masyarakat
Terkini
Jumat 06-11-2026,18:30 WIB
Tujuh Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi, Pemkab Kutim Kawal Kesiapan Pengelolaan
Jumat 06-11-2026,17:37 WIB
PWI Berau Tembus Posisi Runner-Up Porwada Kaltim IV 2026
Jumat 06-11-2026,17:00 WIB
Pemkot Samarinda Dorong Industri Pelayaran Jadi Penggerak Ekonomi Sungai Mahakam
Jumat 06-11-2026,16:38 WIB
Pemkot Samarinda Akan Tata Aset dan Administrasi MTQ
Jumat 06-11-2026,16:06 WIB