Usai Merosot Tajam, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp2.000 per Gram

Sabtu 10-05-2025,11:03 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Seperti diketahui, transaksi jual beli emas batangan ke PT Antam Tbk tetap dikenai potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.  Setiap transaksi akan disertai bukti potong sebagai bagian dari kepatuhan pajak.

Kategori :