Seperti diketahui, transaksi jual beli emas batangan ke PT Antam Tbk tetap dikenai potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong sebagai bagian dari kepatuhan pajak.