Wakil Ketua MPR Tanggapi Rekomendasi Pemakzulan Gibran: Kita Berpegang pada Konstitusi

Selasa 29-04-2025,10:31 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tetap berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka. 

Hal ini disampaikan Eddy di tengah mengemukanya tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI yang mendorong pencopotan Gibran.

"Saya kira kabinet solid. Presiden, wapres, dan para menteri solid," ujar Eddy, dikutip Beritasatu, Selasa (29/4/2025).

Menurut Eddy, loyalitas Wapres Gibran hingga para menteri terhadap Presiden Prabowo Subianto sangat tinggi. 

BACA JUGA: TNI AL Punya Utang BBM Triliunan Rupiah, KSAL Minta Diputihkan

BACA JUGA: Tandatangani Surat DPP, Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

Ia juga menilai Prabowo berhasil menghimpun berbagai kekuatan politik untuk memperkuat kabinet. 

"Saya melihat soliditas kabinet saat ini karena adanya loyalitas tinggi terhadap Presiden. Presiden sebagai pemimpin negara mampu menghimpun kekuatan dari berbagai partai untuk bersama-sama berjalan dalam kabinet. Jadi, saya tidak melihat ada permasalahan," jelasnya.

Terkait desakan pemakzulan Gibran, Eddy mengingatkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan presiden dan wakil presiden sah hasil Pemilu 2024 yang telah dilantik oleh MPR. 

"Sudah dijelaskan oleh pimpinan kami, Ketua MPR (Ahmad Muzani), rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan Prabowo-Gibran yang sah melalui Pemilu 2024," tandas Eddy.

BACA JUGA: Marak Premanisme, Mendagri Pertimbangkan Usulan Revisi UU Ormas

BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Buka Opsi Negara Asing Boleh Luncurkan Satelit dari Papua

Ia juga menambahkan bahwa seluruh tahapan pemilu telah berjalan, keputusan KPU telah final, dan pasangan Prabowo-Gibran kini sudah menjabat sekitar enam bulan. 

"Kita berpegang pada konstitusi. Hasil pemilu sudah disahkan KPU, dan kita semua sudah sepakat," tegasnya.

Mengenai usulan pemakzulan, Eddy menyatakan hingga kini MPR belum menerima usulan resmi terkait hal tersebut. 

Kategori :