Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Penanganan Sengketa Lahan di Tiga Kampung dengan PT SAA

Kamis 17-04-2025,16:34 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Baharunsyah

Sementara itu, salah satu warga Kampung Tri Pariq Makmur bernama, Selus mengatakan bahwa, sengketa tersebut bermula adanya aktivitas perusahaan PT SAA yang diduga menggarap lahan warga setempat tanpa legalitas yang jelas.

Menurut Selus, Kampung Tri Pariq Makmur merupakan kawasan Transmigrasi, yang di SK kan oleh pemerintah pusat melainkan kementerian transmigrasi.

BACA JUGA:Pemkab Sambut Baik Rencana Pemprov Kaltim dan Pusat Bangun Rumah Sakit di Mahulu

Selus administratif, Kampung Tri Pariq Makmur memiliki peta yang jelas dari BPN, peta tersebut diterbitkan pada tahun 1993.

Ia juga menyoroti aktivitas perusahaan PT SAA di wilayah tersebut yang tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga kampung setempat.

Selama ini, perusahaan PT SAA tiba-tiba saja menggarap lahan warga. Hal ini kemudian memicu reaksi warga kampung, dan menganggap lahan mereka digarap paksa oleh pihak perusahaan.

“Bukan kami bermaksud menolak perusahaan masuk di wilayah kami, tapi seharusnya perlu ada sosialisasi. Ini tiba-tiba ada alat berat, kemudian ditanami sawit,” ujarnya.

Warga Kampung Tri Pariq Makmur bersama dua kampung lainnya berharap tim yang telah dibentuk Pemkab Mahulu betul-betul serius menangani sengketa tersebut, dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di balik aktivitas perusahaan tersebut.

“Kami minta tim yang sudah dibentuk ini agar menindak tegas jika ada oknum bermain dan menjual tanah kami. Kami tentunya siap mendukung, termasuk dalam hal memberikan informasi yang valid,” tegasnya.

Sebelumnya, Ratusan warga dari Kampung Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mahulu pada tanggal 24 Maret 2025.

Mereka menuntut ganti rugi lahan kepada perusahaan sawit PT Setia Agro Abadi (SAA). Masyarakat mengklaim lahan mereka telah digarap perusahaan tanpa adanya kompensasi yang jelas.

Dalam mediasi yang berlangsung di Cafetaria Kantor Setkab Mahulu, setelah aksi demo, Legal Manager PT SAA, Rudi Ranaq, mengklaim bahwa perusahaan telah menyelesaikan pembayaran lahan yang disengketakan.

BACA JUGA:Eko Alamsyah Jabat Kapolres Mahulu, Ini Fokus Utama Diawal Masa Tugasnya

“Semua lahan yang dimaksud sudah dibayar, dari Matalibaq ke Kampung Tri Pariq. Kami mengikuti semua proses dan prosedur yang ada,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Ketua DPC Gerbang Dayak Pasukan Merah Mahulu, Masran Idar.

Menurutnya, masyarakat yang saat ini memegang legalitas lahan tidak pernah menerima ganti rugi.

Kategori :