BUPATI Muharram didamping Wabup Agus Tantomo menyerahkan lampiran usulan raperda kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani, Kamis (6/2).(SYAIFUDDIN ZUHRIE/DISWAY BERAU) TANJUNG REDEB, DISWAY - Bupati Berau Muharram didampingi Wakil Bupati Agus Tantomo, menyampaikan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna di DPRD Berau, Kamis (6/2). Dari 9 raperda itu, 5 raperda merupakan usulan Pemkab Berau. Yakni, Raperda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah Kabupaten Berau, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bakti Praja Kabupaten Berau. “Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau pada Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang,” ujar Muharram. Sementara, empat raperda merupakan usulan DPRD Berau. Yaitu Raperda tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda Perusda Perkebunan, Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya, serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien. Muharram mengatakan, dengan disampaikan usulan raperda, diharapkan DPRD segera melakukan pembahasan untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sebab, kata dia, ada beberapa raperda yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Yakni, Raperda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah dan Raperda Perusahaan Daerah Bhakti Praja. “Dua raperda itu kenapa harus segera dirampungkan? Karena kaitanya nanti dengan peningkatan pendapatan daerah melalui sejumlah BUMD yang lama vakum untuk diaktifkan kembali,” jelasnya. Selain dua raperda itu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung, juga diharapkan segera disahkan. Karena melalui raperda itu, ke depan kampung di Berau akan berganti nama menjadi desa. “Cuma Berau yang masih menggunakan nama kampung. Kadang menyulitkan tim dari Kemendes ketika akan melakukan pendataan atau pengurusan administrasi lainnya. Makanya lewat raperda itu akan disesuaikan dengan pusat menjadi desa,” ujarnya. */ZUH/REY
Dua Raperda Prioritas Segera Disahkan
Jumat 07-02-2020,14:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 29 Juli 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini!
Rabu 29-07-2026,09:00 WIB
Indonesia dan Hong Kong Bersiap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Rabu 29-07-2026,07:01 WIB
DPRD Kaltim Agendakan Kembali Pembahasan Hak Angket awal Agustus 2026
Rabu 29-07-2026,08:01 WIB
Gempa M 7,1 Guncang Jepang: Mal Ambruk di Kumamoto, Puluhan Orang Terjebak
Rabu 29-07-2026,12:50 WIB
Belajar dari Selat Malaka, Oman Sampaikan Proposal ke Iran untuk Mengelola Bersama Selat Hormuz
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:06 WIB
Pemkab Mahulu Mulai Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata, Salah Satunya Kawasan Batoq Tenevang
Rabu 29-07-2026,19:02 WIB
Wawali Balikpapan: Petani Di Sini Berpeluang 3 Kali Panen Setahun
Rabu 29-07-2026,18:31 WIB
Kejari Berau Lelang Dua Aset Hasil Kasus Korupsi, Berupa Tanah Serta Ruko di Kompleks Pasar SAD
Rabu 29-07-2026,18:00 WIB
Batik Mosho Terus Berkembang, PT Berau Coal Konsisten Beri Pendampingan Berkelanjutan untuk UMKM
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB