DPRD Ingin PAD Parkir Pelabuhan, Pelindo: Itu Bukan Parkir

Kamis 06-02-2020,16:12 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan yang diharapkan bisa menyumbang PAD dari sektor parkir. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - DPRD Balikpapan masih menyoroti perihal pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Untuk ditingkatkan supaya target PAD parkir bisa tercapai. Satu hal yang diharapkan adalah kontribusi dari pemasukan perparkiran milik Pelabuhan Semayang Balikpapan yang dikelola oleh Pelindo, demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz. Dijelaskannya, lokasi parkir di Pelabuhan Semayang berpotensi besar namun belum bisa dikelola dan belum berkontribusi bagi PAD. "Pelindo menggunakan fasilitas jalan raya juga. Enggak boleh seperti itu. Kalau begitu sama saja negara dalam negara," tegasnya, Rabu (5/2). Untuk bisa berkontribusi bagi daerah, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Balikpapan akan memanggil pihak terkait untuk membahas hal ini. "Kami panggil Pelindo bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Dishub," tambahnya. Thohari berpendapat, jika memang ada aturan atau regulasi tersendiri dari Pelindo soal parkir di kawasan Pelabuhan, maka DPRD akan menyodorkan payung hukum daerah. "Kalau mereka pakai payung hukum, kami juga punya payung hukum. Bahwa perusahaan tersebut beroperasi di Balikpapan, menggunakan sarana prasarana Balikpapan. Mestinya ada kontribusi untuk Balikpapan," tegasnya. Manajer Pelayanan Barang Pelindo Balikpapan Fanny Herling mengatakan, areal Pelabuhan Semayang Balikpapan yang dimaksud bukanlah parkir. "Itu cuma pass masuk ke areal Pelabuhan. Tapi dimodifikasi menggunakan elektronik," ujarnya. Lanjut Fanny, pass yang dimaksud adalah alat pengontrol masuk dan keluarnya kendaraan yang mengantar penumpang atau menjemput di areal Pelabuhan Semayang. "Supaya mengurangi hal-hal yang disalahgunakan pada saat kami menjual pass, artinya ada kebocoran itu ada oknum yang bermain di situ. Makanya diganti yang elektronik agar terkendali dan lebih terkontrol," jelasnya. Dengan adanya penggunaan mesin elektronik ini ia mengklaim uang yang didapat dari pembayaran pass, akan kembali ke negara dengan terkontrol. "Jadi uang negara yang disetor itu betul-betul masuk ke negara, tidak ada kebocoran. Sebelumnya orang bisa merobek karcis bisa saja dimainkan. Namun sejak menggunakan elektronik semua terpantau," tambahnya. Bahkan menurutnya saat peralihan dari manual ke elektronik Pelindo merugi. "Di situ ada yang kami korbankan. Jika dulu kami masih menghitung berapa jumlah orang di dalam mobil, sekarang hanya menghitung kendaraan berapa lama di dalam pelabuhan," ujarnya. Meski demikian, beberapa kantor Pelindo juga mendapatkan pertanyaan serupa dari DPRD setempat. Namun Pelindo hanya bisa mengikuti aturan dari Pelindo pusat. "Kami berdasarkan aturan yang ada. Memang hal seperti ini bukan hanya di Balikpapan, tapi di beberapa pelabuhan juga dijelaskan oleh direksi bahwa ini bukan parkir tapi pass masuk pelabuhan," ujarnya. "Tapi jika DPRD tetap memaksa ini masuk ke PAD kami akan sampaikan ke pimpinan pusat," tambahnya. Seperti diketahui, alasan Pelindo tidak memasukkan retribusi di arealnya lantaran berpatok kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana pada Pasal 135 ayat 2 dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah landasan kepelabuhanan yang disediakan dimiliki dan atau dikelola pemerintah, BUMN, BUMD atau swasta. "Kami berdasarkan aturan itu dari pusat," tutupnya. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait