Kepala Imigrasi Klas 1 Balikpapan Muhammad Akram. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan mulai Rabu (5/2) memberlakukan aturan penghentian sementara bebas visa bagi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Hal ini berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan Muhammad Akram mengatakan, terbitnya peraturan tersebut dikarenakan sedang mewabahnya virus corona di negara tersebut. Selain itu dengan adanya instruksi penghentian sementara penerbangan dari dan ke Tiongkok oleh seluruh maskapai. "Pimpinan kami mengarahkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Pemberian Bebas Visa," ujarnya, Rabu (5/2). Lanjut Akram, selain menghentikan sementara aturan bebas visa bagi WNA Tiongkok, kantor Imigrasi juga memberikan izin terpaksa khusus bagi WNA Tiongkok yang terlanjur ada di Indonesia. "Ini karena tidak ada penerbangan yang mau mengangkutnya," jelasnya. Akram menyebutkan peraturan berlaku sejak Rabu (5/2) pukul 00.00 Wita. "Sudah diundangkan Selasa (4/2)," tegasnya. Sebelumnya, karena WNA asal Tiongkok merupakan subjek dari bebas visa, maka kunjungan WNA Tiongkok yang masuk ke Indonesia tidak perlu mengurus visa, dan yang sudah berada di Indonesia dengan izin tinggal 30 hari. "Sejak ada peraturan menteri tersebut harus mengurus visa," terangnya. Di dalam UU Nomor 2011 Tentang Keimigrasian di Pasal 13 sudah diatur mengenai kewenangan pejabat imigrasi, yang di tempat pemeriksaan imigrasi berwenang untuk menolak WNA yang hanya dari Tiongkok, namun dengan salah satu alasan jika orang tersebut terjangkit penyakit menular, salah satunya virus corona. "Kami masih menunggu terbitnya SOP yang telah dibahas otoritas bandara dan instansi terkait lainnya seperti karantina dan custom," pungkasnya. (bom/hdd)
WNA Tiongkok Tidak Lagi Bebas Visa
Kamis 06-02-2020,16:09 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :