Stanis mengatakan bahwa, meskipun Pasal 426 ayat (1) huruf b secara hukum tidak lagi memiliki daya guna, namun pasal tersebut masih berlaku secara tertulis.
Artinya, caleg terpilih tahun 2024 yang telah dilantik menjadi anggota DPR dan kemudian mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada serentak atau Pilkada PSU 2025 masih dapat dilakukan, selama aturan turunan dari putusan MK tersebut belum dibentuk.
Dengan demikian, tegas Stanis, jika caleg terpilih kemudian mengundurkan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah itu sah saja, karena konstitusionalitas belum melekat.
BACA JUGA:Putusan MK Nomor 176 Ada Potensi Gugatan Lagi di PSU? Begini Penjelasan Ketua KPU Mahulu
“Jika aturan ini sudah dilakukan perubahan dan merujuk pada putusan MK, ini justru anggota dewan terpilih dan sudah di lantik yang tidak bisa, karena secara konstitusional nya sudah sangat melekat dengan adanya pelantikan,” terangnya.
“Ini adalah kekosongan hukum yang perlu segera direspons oleh pembentuk undang-undang. Agar perubahan nya dibentuk secara tertulis tentu menjadi aturan,” lanjutnya.
Sebelumnya Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Saiful Bahtiar juga menyampaikan pandangannya terkait putusan tersebut.
Saiful menilai, putusan MK yang melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri untuk maju dalam pilkada itu memiliki potensi besar untuk dijadikan objek sengketa di MK.
Terlebih jika pemenang PSU Mahulu nanti paslon yang mengundurkan diri dari anggota DPRD.
Menurut Saiful, meskipun dalam putusan tersebut tidak disebutkan akan berlaku di PSU ini. Namun secara norma hukum positif, putusan tersebut secara otomatis sudah berlaku sejak dibacakan oleh hakim MK.
“Memang tidak ada keterkaitan antara putusan 176 itu dengan PSU. Tapi itu masih berpotensi untuk dijadikan objek sengketa di MK kalau pemenangnya nanti calon terpilih yang mengundurkan diri dari anggota DPRD,” ujar Saiful Bahtiar kepada NOMORSATUKALTIM, Senin (7/4/2025).
Putusan yang dibacakan dalam sidang putusan MK pada, Jumat 22 Maret 2025 lalu itu juga tidak secara detail menyebutkan akan berlaku berapa lama sejak putusan dibacakan.
Namun demikian Saiful kembali menegaskan bahwa, secara asumsi hukum, putusan tersebut akan berlaku semenjak putusan itu dibacakan hakim MK.
“Di putusan MK itu juga kan tidak ada menyebutkan putusan ini akan berlaku berapa lama sejak itu diputuskan. Tapi sebenarnya sudah bisa dinyatakan sebagai norma hukum yang berlaku sejak itu diputuskan,” jelas Saiful.
Sementara itu, Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan bahwa,
putusan MK nomor 176/PUU-XXII/2024 tidak akan berpengaruh terhadap proses PSU ini.
Ia menegaskan bahwa, semua tahapan PSU ini tetap mengacu pada putusan MK bernomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.