Kurir Diupah Rp 100 Juta

Rabu 05-02-2020,23:49 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Barang bukti sabu seberat 5 kg diungkap Polairud Polda Kaltara. Pelaku ditangkap di perairan Sebatik, Nunukan. Tarakan, Disway  - Polairud Polda Kaltara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di perairan Sebatik, Nunukan. Dari tangan Nelmiati alias Emi (39), kurir jaringan internasional. Rencananya, barang haram ini akan dibawa ke pemesan di Samarinda, Kaltim dengan upah Rp100 juta. Sabu asal Tawau Malaysia itu dibawa melalui jalur Sebatik menuju Tarakan, lalu ke Tanjung Selor dan berakhir di Samarinda. Namun, sabu yang tersimpan di dalam tas ransel hitam yang dibawa janda tanpa anak tersebut, berakhir di Sebatik. "Pelaku diamankan di perairan Sebatik Nunukan pada 3 Februari sekitar pukul 01.00 Wita," kata Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka kepada wartawan, Rabu (5/2). Aksi nekat ini merupakan kali ketiga dengan jalur dan tujuan yang sama yang dilakukan Emi. "Aksi pertama dan kedua, barang dan upah yang diberikan tidak terlalu besar," ungkapnya. Kronoligisnya, ungkap Heri, berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pengiriman sabu melalui jalur laut dari Tawau Malaysia menuju Sebatik yang dibawa Emi. Atas laporan tersebut, Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara menuju Kampung Baru, Desa Bukti Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur untuk mengamankan Emi setelah dilakukan pemeriksaan. "Saat diperiksa ditemukan lima bungkus plastik berisi serbuk kristal sabu di dalam tas ransel warna hitam. Pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya," ungkapnya. Ibu rumah tangga (IRT) kelahiran Bone, Sulsel ini merupakan warga Kampung Baru RT 13 Desa Bukit Ary Indah Kecamatan Sebatik Timur. "Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun," sebut Heri. Sementara Emi mengakui perbuatannya. "Saya lakukan ini karena tuntutan ekonomi meski saya tahu dan sadar bagaimana hukumannya," singkatnya. Sabu 2 Kg Di hari yang sama, Rabu (5/2) Polres Tarakan menggelar konferensi pers, juga terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi meringkus tiga pemuda asal Tarakan yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Pelaku adalah A (17), I (23), dan M (20), ditangkap Satreskoba Polres Tarakan di pintu masuk Pelabuhan Malundung, belum lama ini. Kapolres Tarakan, AKBP Filol Praja Arthadira, mengatakan, pengungkapan aksi ketiga pemuda ini berdasarkan laporan warga. "Modusnya sabu dimasukan di dalam karung yang berisi pakaian yang hendak dibawa ke Balikpapan melalui kapal Pelni yang berangkat saat itu," ungkap Filol dalam press rilisnya, Rabu (5/2). Kepada polisi, pelaku mengaku aksi nekat tersebut merupakan kali pertama. Dua dari ketiga yang diduga sebagai kurir barang haram, tercatat warga Kelurahan Karang Rejo. Sedangkan satunya warga Kelurahan Sebengkok. Selain sabu, polisi juga menyita barang-barang yang dibawa pelaku saat proses penangkapan. Seperti kunci motor, karung berisi pakaian, handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp10 juta. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp10 miliar. (*/man)

Tags :
Kategori :

Terkait