BACA JUGA:Bawaslu Mahulu Ingatkan Semua Paslon Harus Belajar dari Kejadian Sebelumnya
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa semua tahapan PSU ini juga telah ditetapkan, bahkan semuanya diatur dalam putusan MK nomor 224.
Sehingga jika terjadi perubahan dan digiring menggunakan putusan terbaru. Maka MK tentu harus merubah lagi putusan yang ada sebelumnya.
“Tahapan PSU ini semuanya sudah diatur, dan mengacu pada putusan MK 224. Tanggal 7 Mei sudah mulai tatapan kampanye, kemudian tanggal 24 Mei 2025 hari pencoblosan,” tuturnya.