Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta saat memberi keterangan penangkapan DPO penganiayaan. (Andri/Disway)
=========
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Polsek Balikpapan Timur akhirnya mengamankan seorang tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Selasa (15/10/2019) lalu. Pelaku bernama Ikram alias Ogi. Ia diamankan Senin (3/2/2020) kemarin.
Untuk diketahui, Ogi merupakan pelaku penganiayaan terhadap sepasang suami istri (pasutri) di Jalan Kunang-Kunang, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta mengatakan, berdasarkan laporan warga pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan yang berada di RT 52 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada pukul 10.30 Wita.
"Setelah sekian lama DPO, kita berhasil mengamankan pelaku penganiayaan ini di sebuah kos-kosan, kemarin pagi," ujar Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta, Selasa (4/2/2020) kemarin.
Lanjut Hartanta, pelaku pada bulan September 2019 telah melakukan pemukulan terhadap sepasang suami istri yakni Pak Joko dan istrinya Sutarmi. Bahkan kedua korban sempat mengalami luka serius dibagian kepala dan mendapatkan jahitan.
"Pelaku telah menganiaya pasutri pada medioker bulan September 2019 lalu. Namun pelaku kabur usai kejadian," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban. Namun hingga kini dendam pribadi yang dimaksud belum bisa dijabarkan secara rinci oleh pelaku.
"Katanya ada dendam," terangnya.
Dalam kejadian penganiayaan ini sebenarnya Ikram alias Ogi tidak sendirian, melainkan masih ada dua orang temannya namun hingga kini masih berstatus DPO juga.
"Dia bertiga, udah dapat yang otaknya ini, dua temannya masih DPO," ujar Kompol Hartanta.
Sementara itu, pelaku Ikram alias Ogi berkilah jika ingin menganiaya pasutri tersebut. Dirinya awalnya hanya ingin menegur keponakannya yang sedang nongkrong didepan rumah korban. Namun sempat terjadi keributan didepan rumah korban, lantas korban keluar rumah bersama istrinya, dan dirinya mengira korban akan memukul dirinya.
"Saya itu mau negur keponakan. Ngapain disitu malam-malam. Terjadi keributan. Tau-tau bapak itu sama istrinya keluar kaya mau mukul saya, tapi saya enggak ada mukul cuma dorong aja," ujarnya.
Meski demikian polisi tidak langsung percaya berdasarkan keterangan pelaku, pasalnya pelaku dikenal sebagai pembuat onar di kawasan Jalan Kunang-kunang.
"Berdasarkan LP kita ada beberapa itu, kejadian seperti ini (penganiayaan) juga pelaku yang sama. Tapi ini masih kita dalami lagi," sambung Kapolsek Balikpapan Timur.
Kini akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Bom/byu)