JPU Kirim Laporan Putusan AW ke Kejati, Kemungkinan Besar Ajukan Banding

Jumat 19-07-2019,19:49 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

JPU akan ajukan banding terkait putusan AW (kanan) yang divonis 7 tahun penjara. (Ist)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) kemungkinan akan mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan kepada Andi Walinono (AW) pada sidang kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda, Selasa (16/7) lalu.

"Kemungkinan kami akan banding. Sekarang kita masih pikir-pikir juga. Tapi kemungkinannya itu banding," kata Tajrimin, salah satu tim JPU kepada DiswayKaltim.com, Jumat (19/7).

Pasalnya, putusan yang diberikan kepada AW dinilai tak sesuai. Vonis 7 tahun penjara masih berada di bawah 2/3 dari tuntutan 12 tahun. Ini yang menjadi alasan kuat jika JPU nanti mengajukan banding.

"Karena kan belum 2/3 dari tuntutan. Kalau 2/3 dari tuntutan 12 tahun, kan harusnya 8 tahun," katanya.

Selain masih pikir-pikir, lanjut Tajrimin, pihaknya juga menunggu arahan Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kaltim. "Kita juga menunggu petunjuk Kejati. Kalau dibilang banding, ya kita banding," ungkapnya.

JPU, telah mengirimkan laporan putusan AW tersebut ke Kejati. "Putusan di bawah 2/3 dari tuntutan itu kita laporkan. Sudah kita kirim laporannya ke Kejati untuk minta petunjuk apakah banding atau tidak. Senin (22/7/2019) nanti kita cek ke Kejati, kalau petunjuknya banding, ya kita banding," jelasnya.

Seperti diketahui, AW divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.150.000.000 terkait kasus korupsi RPU Balikpapan, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (16/7/2019) lalu.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Burhanuddin didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. (sah/dah)

Berita Terkait: Kasus RPU Berlanjut, Kuasa Hukum: Rus Akan Ungkap Penerima Aliran Dana Kuasa Hukum AW Masih Pikir-Pikir Banding Polres Balikpapan Bidik Dugaan Korupsi Dana Hibah
Tags :
Kategori :

Terkait