Dalam regulasi tersebut, Pasal 276 secara tegas menyatakan bahwa tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran tetap berada di bawah kewenangan Menteri Perhubungan.
"Sea and Coast Guard itu sudah jelas fungsinya di IMO. Tidak ada alasan untuk menggantikan peran KPLP yang sejak lama sudah menjalankan tugas penjagaan laut dan pantai di Indonesia," tegasnya.
IKPPNI juga mengingatkan bahwa tumpang tindih peran antara BAKAMLA dan KPLP akan berujung pada ketidakefisienan birokrasi serta potensi pelanggaran terhadap konvensi maritim internasional.
IKPPNI turut menyinggung sejarah panjang Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang sudah ada sejak era Hindia Belanda. Keberadaan organisasi ini bermula dari Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) tahun 1882 dan terus berkembang hingga akhirnya diakui sebagai direktorat di bawah Kementerian Perhubungan pada tahun 1973.
KPLP memiliki tugas utama dalam memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran, menegakkan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai Indonesia, serta mendukung kelancaran operasional transportasi laut domestik maupun internasional.
Pihaknya pun menegaskan bahwa mempertahankan KPLP sebagai otoritas utama dalam penegakan hukum maritim adalah keputusan yang lebih rasional dibandingkan memaksakan peran BAKAMLA sebagai Indonesian Coast Guard.
Adapun salah satu kekhawatiran terbesar IKPPNI adalah wacana yang memungkinkan personel militer aktif menduduki posisi di BAKAMLA.
Berdasarkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 di Komisi I DPR RI, Capt Dwiyono menyebut bahwa terdapat klausul yang mengizinkan personel TNI menduduki jabatan di institusi keamanan laut, yang dapat menyebabkan tumpang tindih antara tugas BAKAMLA dan TNI Angkatan Laut.
“Dalam Pasal 9(b) RUU tersebut disebutkan bahwa Angkatan Laut bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan di perairan yurisdiksi nasional,” tambahnya.
Jika BAKAMLA diberikan kewenangan serupa, lanjut Dwiyono, maka akan terjadi konflik tugas antara dua lembaga militer dalam satu yurisdiksi, yang berpotensi melanggar aturan IMO tentang pembagian tugas antara kapal niaga dan kapal negara.
IKPPNI menilai bahwa tumpang tindih ini akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi kapal-kapal niaga asing yang melintasi perairan Indonesia.
Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi tekanan internasional yang berujung pada berkurangnya kredibilitas di dunia maritim global,” tegas Capt. Dwiyono.
IKPPNI pun mengusulkan dua langkah strategis:
1. Memastikan KPLP tetap menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tanpa ada tumpang tindih dengan institusi lain dalam penegakan hukum di laut;
2. Menghentikan perdebatan terkait perubahan peran BAKAMLA, agar birokrasi maritim lebih efisien dan fokus pada kepentingan nasional, bukan pada wacana yang berpotensi merugikan Indonesia di mata dunia.
IKPPNI menegaskan bahwa pihaknya siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan kebijakan maritim nasional.