
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Salat Tarawih adalah ibadah sunah yang dilakukan selepas salat isya pada bulan suci Ramadan.
Salat tarawih mengandung banyak keutamaan, sehingga banyak orang yang berlomba-lomba melaksanakannya. Sebagaimana hadis Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa mendirikan salat (pada malam bulan) Ramadhan karena didasari keimanan dan mencari pahala, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun Alaih).
Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan salat malam bulan Ramadan ialah salat tarawih. Pahala yang tertera dalam hadis berlaku umum, baik dilakukan secara sendirian maupun berjamaah.
Kendati demikian, terkadang ditemukan beberapa orang yang datang terlambat ke masjid padahal para jamaah saat itu sudah mendirikan shalat tarawih.
BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Menjadi Imam Salat Tarawih Via Live Streaming TikTok
BACA JUGA:Perkenalkan! Ini Namanya Cicak 'Pecel Madiun', Spesies Baru Temuan BRIN
Lantaran datang terlambat, akhirnya ia memutuskan untuk langsung mengikuti imam shalat tarawih sementara dia sendiri belum melakukan shalat isya.
Lalu, bolehkah demikian, melakukan salat tarawih tapi belum menjalankan salat isya? Dikutip dari nu online, merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isya hingga terbitnya fajar.
Sebagai catatan penting, shalat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan salat isya.
Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya’ akan tetapi bila orang belum menunaikan salat isya’ maka hukum Tarawih yang dilakukan tidak sah.
Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isya.
Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).
Saat ditanya mengenai problematika ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:
"Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya’ dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya’, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya’), maka shalat tarawihnya tidak sah."
BACA JUGA:Apa Beda Sedekah, Hibah dan Hadiah, Begini Penjelasannya?