Pengangkatan PPPK dan CPNS Dimajukan, Pemkab Paser Tunggu Surat Resmi

Selasa 18-03-2025,11:00 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Hariadi
Pengangkatan PPPK dan CPNS Dimajukan, Pemkab Paser Tunggu Surat Resmi

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, setelah adanya perubahan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi.

Meskipun diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah menyatakan ada percepatan jadwal pengangkatan PPPK dan CPNS.

Untuk itu, katanya, Pemkab Paser hanya menyesuaikan dari Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan untuk bisa ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Ratusan Honorer di Paser Desak Pemerintah Segera Terbitkan SK PPPK

BACA JUGA: Pemkab Paser Harap Pengangkatan CPNS dan PPPK Tak Dilakukan Serentak

“Dari informasi yang beredar memang ada perubahan jadwal pengangkatan, tapi surat resminya belum ada. Kami hanya mengikuti sesuai dari SK nya nanti,” kata Suwito, Senin (17/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pusat baru saja menyampaikan perubahan jadwal pengangkatan PPPK dan CPNS, setelah sebelumnya melakukan penundaan.

Jadwal yang terbaru, yakni untuk pengangkatan PPPK akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025 atau dipercepat dari sebelumnya yang ditunda sampai Maret 2026.

Sementara CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025 mendatang, sehingga lebih cepat dari penundaan sebelumnya sampai Oktober 2025.

BACA JUGA: Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, BKPSDM Balikpapan Ikuti Aturan Pusat

BACA JUGA: Pemkab Berau Dukung PPPK dan CPNS yang Tertunda, Desak Kemenpan-RB Beri Kepastian

Suwito beranggapan bahwa kemungkinan pengangkatan PPPK dan CPNS nantinya tidak akan dilakukan serentak, namun dilaksanakan sesuai dari masing-masing daerah yang sudah siap.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah jadwal pengangkatannya disesuaikan pada daerah yang siap sampai waktu yang ditetapkan, karena belum menerima SK dari pemerintah pusat.

“Dari bahasanya kayanya beda (tidak serentak), cuma belum tau karena SK nya belum kami terima,” pungkasnya.

Kategori :