
Karena itu CALS, KIKA, PSHK Indonesia, dan SPK menyatakan sikap sebagai berikut:
• Menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM.
• Menolak bangkitnya Dwi Fungsi ABRI yang semakin melanggengkan impunitas dari TNI dengan cara pengisian jabatan sipil dari TNI aktif.
• Masyarakat sipil bersatu memberikan desakan kepada DPR-RI dan Pemerintah agar menjalankan konstitusi dan ketentuan hukum HAM dengan menolak revisi UU TNI.
Pernyataan resmi penolakan akademisi dapat dilihat di link ini
Respons DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi aksi aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan yang menggeruduk rapat revisi UU TNI pada Sabtu 15 Maret 2025 lalu yang dihalangi oleh sejumlah pihak.
Ia mengatakan pihaknya tak tahu soal inseden tersebut, karena para aktivis tersebut datangnya tidak memberitahukan.
"Pada waktu mendatangi hotelnya kan itu tidak memberitahukan. Dan kemudian kalau ada insiden, itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Maret 2025, dikutip Disway.id.
"Karena kita tidak tahu bahwa di luar kemudian ada kejadian seperti itu," lanjutnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan apabila seandainya para aktivis tersebut bersurat, maka peristiwa tersebut tak akan terjadi.
"Kalau seandainya dari teman-teman NGO ada yang ingin beri masukan, kemudian memberikan saja pernyataan atau surat resmi untuk ikut, saya pikir kemarin enggak ada masalah," sambung Dasco.
BACA JUGA:Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri
Dasco membantah pihaknya membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) secara kebut-kebutan.
Menurutnya, RUU TNI telah dibahas DPR RI sejak beberapa bulan yang lalu, bahkan DPR RI telah mengundang partisipasi publik.
"Saya jelaskan tidak ada kebut-kebutan dalam undang-undang revisi Undang-Undang TNI. Seperti kita tahu bahwa Revisi Undang-undang TNI ini sudah berlangsung dari berapa bulan lalu dan itu kemudian dibahas di komisi 1, termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," imbuhnya.
Selain itu, Dasco menjelaskan bahwa rapat tersebut juga telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat diadakan terbuka dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan undang-undang dan tidak menyalahkan mekanisme yang ada," jelasnya.